Jakarta, WartaHukum.com - Sekitar 13 orang korban UOB Kay Hian Sekuritas yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm menunggu kepastian hukum dan tindak lanjut dari Penyidik Fismondev Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 52 Milyar. LQ Indonesia Lawfirm telah membuat 2 laporan polisi yang melaporkan pihak UOB Kay Hian Sekuritas dan pihak oknum AVM selaku wakil dari UOB atas digelapkan nya dana mereka.
Kasus berawal dari para korban ditawarkan membeli obligasi di UOB Sekuritas oleh oknum AVM. Karena percaya nama baik UOB maka mereka menyetorkan uang ke Rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli obligasi. Namun, uang tersebut tidak dibelikan obligasi dan ketika di minta tidak dikembalikan. Antara AVM dan UOB Kay Hian Sekuritas saling lempar tanggung jawab dan tidak ada yang mau mengganti kerugian.
"Saya setor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk beli Obligasi ternyata tidak dibelikan obligasi malah raib ga jelas. Saya minta tolong Kapolda Metro Jaya untuk berani tegakkan hukum dan proses laporan Polisi kami terhadap UOB sekuritas. Saya berharap Kapolda Metro sanggup dan berani tegakkan hukum," ujar ibu S salah satu korban.
Nathaniel kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa, tidak mungkin rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas bisa di buka tanpa persetujuan dan sepengetahuan direksi UOB. Jadi UOB Kay Hian juga harus tanggung jawab atas segala yang terjadi pada rekening tersebut. Saya percaya Kapolda Metro Jaya mau membantu masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban, ungkap Advokat Nathaniel.
LQ Indonesia Lawfirm dalam pendampingan para korban, berhadapan dengan Kantor Hukum Lucas yang mendampingi UOB Kay Hian. Perkara baru di gelar minggu lalu di wasidik Polda Metro Jaya dan rencana tindak lanjut penyidik adalah memeriksa saksi-saksi terutama saksi bank untuk kemudian gelar perkara naik sidik.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 20 Juni 2024).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar