Selasa, 04 Juni 2024

Pekerjaan Preservasi Serdang-Bojonegara-Merak Diduga Sarat Korupsi




Serang, WartaHukum.com - Ruas Jalan Serdang-Bojonegara-Merak saat ini sedang dilakukan pekerjaan Preservasi yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT. Dwi Beton Indonesia, dan PT. Arkade Gahana Indonesia sebagai supervisi bergandengan dengan PT. Ottoman Architecture ( KSO ) untuk nilai kontrak sebesar Rp. 9.325.129.000. milyar,  waktu pelaksanaan selama 306 ( Hari Kalender ), Tanggal Kontrak : 1 Mei 2024 dan Nomor kontrak : PB. 0204/KTR/E-KAT. SBM/ BANTEN1-PPK.1.2/01.2024. 


Pembiayaan pelaksanaan proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) Tahun 2024, melalui lembaga negara kementerian PUPR RI,  Dirjen Bina Marga  Satker PJNW 1 ( Satuan Kerja Penanganan Jalan Nasional Wilayah ) provinsi banten dengan penanggung jawab PKK. 1.2 ( Pejabat Pembuat Komitmen ).


Pekerjaan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh pihak PT. Dwi Beton Indonesia, diduga sarat korupsi dan hanya ingin meraup keuntungan yang lebih banyak.


Pasalnya, Tim Pelaksana PT. Dwi Beton Indonesia untuk pengerjaan paket kegiatan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak, tahun Anggaran 2024, diduga melakukan pencurian volume pada pasangan TPT 


Sampai berita ini diterbitkan, PPK 1.2 Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten dan konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi sebab tidak ada di lokasi pekerjaan yang ada hanya pekerja.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top