Senin, 03 Juni 2024

Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Diamankan Polsek Kragilan Polres Serang




Serang, WartaHukum.com - Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan satu pelaku dugaan kekerasan terhadap anak, pelaku dugaan kekerasan terhadap anak merupakan ayah kandung dari sang anak.


Menurut Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid, SH,MH melalui Panit 2 AIPTU Yasir Syam mengatakan, pelaku saat ini sudah kami amankan dan kami proses secara hukum, pasal yang dikenakan pelaku saat ini Undang undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo pasal 80 ayat 1 Undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 Tahun penjara, ucap AIPTU Yasir, Senin (03/05/2024).


" Motif pelaku kesal sama istri yang bekerja di luar negeri, semenjak istri berangkat nomer si pelaku diblokir oleh istrinya, sehingga pelampiasannya kepada anaknya yang masih berusia," pungkas Yasir.


Lanjut AIPTU Yasir Syam, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan melakukan pengancaman dengan menggunakan satu buah senjata tajam berupa pedang, kondisi psikologis pelaku baik-baik saja tidak ada gangguan psikologis, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh kami pihak Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang, kata AIPTU Yasir Syam.


" Pelaku asli orang Indramayu dan memiliki istri di Kragilan, pelaku sudah empat tahun dan baru memiliki satu orang anak laki-laki berusia empat tahun," tutup AIPTU Yasir Syam.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top