Serang, WartaHukum.com - Santriwati PONPES Ar Rahman cidadap kota terancam tidak bisa melanjutkan sekolah kejenjang berikutnya, lantaran belum melunasi biaya komite dan 25% tunggakan kepondokan keterangan lulus milik seorang santriwati PONPES Ar rahman Cidadap kota Serang Banten tidak bisa diambil.
Pihak PONPES Ar rahman menahan surat keterangan lulus atau SKL dan santriwati tersebut sampai biaya komite bisa dilunasi. Santriwati berinisial CK tak bisa mengambil surat kelulusannya dikarenakan tunggakan biaya komite dan kepondokan.
Sementara santriwati berinisial CK yang tak juga bisa mengambil surat keterangan lulusnya lantaran menunggak biaya komite sebesar Rp 10 juta, santriwati ini mengaku, tunggakan biaya disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga.
" Belum diambil karena gak ada biayanya untuk melunasin supaya bisa dapet SKL, harapannya sih bisa dikasih secara gratis, tunggakan saya 10 juta dari kelas 7-9 dan kalau mau diambil harus bayar uang komite dan kepondokan 25 % harus lunas dulu," ucap CK, Jum'at (28/6).
Sedang peraturan pemerintah melarang keras terhadap penahan SKL atau kata lain Tanpa syarat, anak bangsa harus mendapatkan pendidikan yang layak sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48/2008 dan serta UUD45.
Setelah dikonfirmasi lewat hp pihak pondok pesantren mengatakan. Bapak langsung saja datang ke pondok, lewat hp/online itu bisa terjadi bias atau salah Kalo bisa datang hari selasa pak, mohon maaf saya saat ini sedang kegiatan di bogor, ujar Dika, Jum'at (28/6).
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar