Senin, 10 Juni 2024

PT Indopelita Aircraft Services Selesaikan Kewajiban Terhadap PT Elektrikal Sakti Primadaya





Jakarta, WartaHukum.com - PT Indopelita Aircraft Services (IAS) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban dengan menyelesaikan permasalahan tagihan dengan PT Elektrika Sakti Primadaya (ESP) secara damai. Sikap bertanggung jawab IAS ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam menjaga hubungan baik dengan mitranya.


Sebelumnya, sempat terjadi perselisihan antara kedua pihak terkait tagihan. Namun, dengan semangat mediasi dan mencari solusi yang terbaik, IAS dan ESP berhasil mencapai kata sepakat dan menyelesaikan permasalahan dengan damai.


Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H.,M.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum ESP menyampaikan apresiasinya atas sikap tanggung jawab IAS dalam menyelesaikan permasalahan ini. 


"Semangat mediasi dan mencari solusi bersama yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak patut diapresiasi," ujar Nathaniel.


Pihak dari PT Indopelita Aircraft Services juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini.


Penyelesaian permasalahan ini secara damai diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menyelesaikan perselisihan dengan mitranya. Sikap bertanggung jawab dan mengedepankan mediasi merupakan kunci untuk membangun hubungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, perdata, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia memiliki beberapa cabang dan dapat dihubungi di nomor Hot Line 0811-1534-489 Jakarta Barat, Tangerang 0817-9999-489 dan email lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top