Jakarta, WartaHukum.com - Advokat Franziska Runturambi, SH dan Nathanael Hutagaol SH, MH, dari LQ Indonesia Law Firm mendampingi Ibu Ineke (salah satu ahli waris) yang menjadi korban mafia tanah di Kotamobagu mendatangi Kantor ATR BPN Pusat di Jln. Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta Selatan pada Jumat 07 Juni 2024, guna melakukan audiensi atas sengketa tanah di Mabes Polri.
Laporan polisi atas kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan perampasan tanah masih bergulir, tutur Advokat Franziska, “kami mendapat informasi dari penyidik bahwa Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu tidak memberikan kepada penyidik warkah tanah dari SHM 2567/Gogagoman, warkah yang dimaksud adalah gambar ukur dan peta dasar. Sambung Franziska bagaimana bisa 2 (dua) warkah tersebut tidak ada dalam kesatuan warkah yang disimpan?, menjadi pertanyaan bagi kami dimanakah 2 (dua) warkah tanah tersebut?”
Advokat Franziska menjelaskan bahwa tim hukum terus berkoordinasi dan sudah menyurat kepada Dittipidum dan Unit yang menangani laporan polisi ini. Sebagai tindak lanjut meminta untuk dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana. Sesuai ketentuan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan alat bukti yang sah ialah (1) Keterangan Saksi (2) Keterangan Ahli (3) Surat (4) Petunjuk (5) Keterangan terdakwa.
Imbuh Franziska, saat laporan polisi tentang dugaan perbuatan pidana Pasal 263 ayat (2) dibuat tanggal 28 September 2021, yang dilaporkan adalah pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266, tetapi penyidik hanya menuangkan pasal pasal 263 ayat (2) dalam laporan polisi. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 01 Maret 2022, ditambahkan Pasal 227 KUHP, jadi ada 2 (dua) pasal yang tercantum dalam SPDP yaitu Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 227 KUHP.
Nathanael mempertanyakan atas tambahan pasal 227 KUHP, kami menerima informasi bahwa dalam laporan serah terima dokumen dari Polda Sulut yang dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak ada pemeriksaan saksi ahli pidana yang dijadikan rujukan untuk laporan polisi dinaikkan ketahap penyidikan dengan persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan 227 KUHP. Maka dari itu tim hukum mempertanyakan darimana penyidik Polda Sulut berkesimpulan tentang tambahan pasal 227 KUHP tanpa ada keterangan saksi ahli pidana yang berkompeten untuk menambahkan pasal 227 KUHP.
Pelapor dan tim hukum sudah mengajukan permintaan keterangan saksi ahli pidana untuk memperjelas persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 227 KUHP kepada penyidik, dan telah bersurat resmi kepada Kapolri, Birowasidik, Dittipidum, Kasubdit dan Kanit. Tutup Nathan.
Harapan Pelapor dan tim hukum agar 2 (dua) laporan polisi diatas diperiksa dengan sungguh-sungguh, berdasarkan fakta, keterbukaan dan objektif. Dengan ditangani mabes polri pelapor dan tim hukum memiliki harapan besar agar kebenaran dibuka dengan seterang-terangnya dan penyidik bekerja dengan profesionalitas dan menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai landasan utama.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
Sumber (Press release LQ Indonesia LawFirm, Rabu 19 Juni 2024).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar