Rabu, 12 Juni 2024

Setelah Menyita Semua Aset Dan Melelang, Kini Melaporkan Ke Kepolisian




Tangerang, WartaHukum.com - Elias Thomas mendatangi Quotient TV untuk menceritakan masalah nya dengan Bank Danamon. Bpk. Elias Thomas ini adalah salah satu debitur dari Bank Danamon, dimana di tahun 2020 Pak Elias ini dilaporkan pihak Bank Danamon ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan, karena membuat laporan keuangan, daftar piutang dan neraca palsu periode 2015 - 2017. 


"Padahal faktanya pihak bank lah yang membantu saya membuat laporan keuangan, daftar piutang dan neraca perusahaan saya yang di duga palsu itu," ujar Pak Elias.


Masalah ini berawal dari Perusahaan Pak Elias ini kedatangan Marketing dari Bank Danamon pada akhir tahun 2016 dan menawarkan Kerjasama, saat itu Pak Elias tertarik dan menyetujui untuk melakukan Kerjasama dengan Bank Danamon, dan memberikan beberapa dokumen kelengkapan untuk syarat menjadi debitur seperti rekening koran, dann legalitas perusahaan, akan tetapi tidak untuk laporan keuangan, daftar piutang dan neraca perusahaan karena saat itu perusahaan Pak Elias tidak memiliki laporan-laporan tersebut.tetapi pihak Bank Danamon bersedia membantu untuk membuat laporan keuangan, daftar piutang dan neraca perusahaan yang dimaksud.

               

Kerjasama berjalan lancar hingga pada tahun 2019 Pak Elias dinyatakan wanprestasi dan 5 Aset-nya yang dijaminkan sudah sudah dilelang oleh Pihak Bank Danamon. Bank Danamon memberikan info akan melelang aset-aset Pak Elias, tetapi untuk tanggal lelang dan hasil lelang nya tidak pernah di informasikan. Pak Elias sudah mencoba menyurati Bank Danamon untuk mempertanyakan status kepemilikan perusahaannya, bahkan sudah mendatangi kantor pusat Bank Danamon di Rasuna Said, tapi kedatangannya ditolak oleh Pihak Bank Danamon dan tidak pernah mendapatkan jawaban untuk status aset nya tersebut, tapi malah berakhir pihak Bank Danamon melaporkannya ke kepolisian.


Pak Elias sebagai orang awam di bidang perbankan merasa banyak kejanggalan atas kejadian tersebut dan mencoba mencari titik terang untuk masalahnya itu. 


"Ketika kita minta keterangan dan meraka tidak  bisa berikan, di situlah yang menurut saya ada kejanggalan, dan disitu pula ada dugaan pidana nya," ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, Rabu (12/6).                                                                                                

"Harapan saya sebagai pihak terlapor ingin dari penyidik memeriksa seadil-adil nya, dan saya ingin juga penyidik memeriksa 2 pihak yaitu terlapor dan pelapor apakah surat itu surat palsu yang saya buat, dan yang asli nya seperti apa dan juga kepada pihak Bank Danamon, mohon saya dapat diberikan perincian nilai hutang dan hasil lelang aset saya," ujar Pak Elias.


*TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top