Selasa, 18 Juni 2024

Suami TKSK Kecamatan Petir Diduga Gelapkan Mobil Rental




Serang, WartaHukum.com - Suami seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Petir diduga gelapkan mobil sewaan, suami seorang TKSK berinisial SN.


SN merupakan suami dari ER yang merupakan pegawai TKSK Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. SN yang diduga melakukan penggelapan 1 unit mobil Honda Mobilio bukan hanya sendiri melainkan dibantu oleh rekannya berinisial RN dalam dugaan aksi kejahatannya.


Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp SN maupun istrinya ER tidak merespon telepon dari awak media.


Dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh SN terjadi pada tiga Minggu yang lalu, awalnya SN bersama RN meminjam mobil sewaan milik Y melalui rekannya bernama Ajis dan Hamdi, setelah mendapatkan 1 unit mobil Mobilio SN dan RN menggadaikan mobil sewaan tersebut. Satu unit mobil Mobilio digadaikan oleh SN dan RN kepada seseorang yang berada di daerah Rangkasbitung.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top