Senin, 24 Juni 2024

Warung Di Ciwuni Diduga Jual Rokok Tanpa Cukai




Serang, WartaHukum.com - Warung milik ML yang terletak di wilayah Ciwuni, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka diduga menjual rokok tanpa cukai.


Penjualan rokok tanpa cukai diduga dijual bebas oleh pemilik warung berinisial ML kepada masyarakat.


" Sudah lama pak warung ML menjual rokok tanpa cukai, dan biasanya dikirim pakai mobil," ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (23/6).





Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.


Hingga berita ini diturunkan pemilik warung berinisial ML belum bisa dikonfirmasi.


penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top