Rabu, 17 Juli 2024

Anggota Wantimpres Dilaporkan Ke KPK, Terkait Proyek IKN





Jakarta, WartaHukum.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Gandi Sulistiyanto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dugaan korupsi Rp 20 triliun. 


"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas," ujar kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).


Dugaan korupsi ini berupa kongkalikong agar APBN sebesar 20 triliun, dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta Sinar Mas. Kemudian uang dikucurkan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). "Seperti diketahui ada dana transaksi janggal Rp 20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Sinar Mas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata dia.


Alvin Lim merasa aneh dengan kucuran dana tersebut. Sebab, menurutnya tak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN, guna melakukan pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini merupakan anggaran yang secara khusus disediakan oleh negara sebagai dana untuk belanja tahunan. Adapun tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.


Pengeluaran untuk belanja dalam APBN, antara lain, belanja pegawai, belanja operasi (operation expenditure), belanja modal (capital expenditure), pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan social dan transfer ke daerah berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. 


"Jadi seluruh Perusahaan developer mana pun, tidak ada kata yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Jika Developer mau membangun itu harus dari modal sendiri bukan dari modal pemerintah, itu yang saya tahu," tutur Alvin yang didampingi ratusan pengunjuk rasa. 


"Kenapa diberikan kepada perusahaan swasta? Kenapa nggak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang punya pemerintah," imbuhnya. 


lanjut Alvin Lim, apalagi uang dengan nilai yang sama juga yang diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium dimana Sinar Mas di dalamnya. Atas investasi itu, hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun didapat konsorsium tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui dan diberitakan pada beberapa media online tentang adanya aliran dana Investasi yang sudah masuk  sebesar 20 triliun dari Konsorsium Nusantara (konsorsium investor dalam negeri di kawasan IKN), dan salah satu Investor yang tergabung dalam konsorsium tersebut adalah Sinarmas Group.


Laporan sendiri telah diterima pihak KPK, dan komisi antirasuah berjanji menindaklanjuti. 


"Nah ini yang saya bingung dan saya pertanyakan, apanya yang strategis, apanya yang nasional? Kalau nasional itu melingkupi nusantara bukan satu tempat, Saya tak masalah kalau itu uang pribadi, tapi kalau itu uang negara, patut diduga ada penyelewengan dan KKN di situ," tutur Alvin Lim.


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top