Jumat, 26 Juli 2024

Aset Sitaan KSP-SB Bogor Bakal Dieksekusi




Bogor, WartaHukum.com - Tim dari LQ Indonesia Law Firm, baru saja menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait rencana eksekusi barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang berkantor pusat di Bogor diketahui mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan berjangka dengan tawaran bunga tinggi setiap bulannya. Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. 


Setelah menghadiri undangan tersebut ada beberapa kejanggalan yang didapati, oleh karenanya Advokat Sakti Manurung S.H dari LQ Indonesia Law Firm memberikan tanggapannya, dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan beberapa perwakilan korban lainnya, namun ada yang mengganjal menurut saya, kata Advokat Sakti, pada Jum'at (26/7).


Menurut Advokat Sakti Manurung, S.H, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyampaikan bahwa hanya ada beberapa barang bukti yang akan dieksekusi, sementara kalau saya mencermati isi putusan Pengadilan Tinggi jelas tertulis apa saja aset yang harus diserahkan kepada korban. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi saya, kemana aset-aset itu ? Ada apa ? Apakah ada oknum yang bermain ? Bahkan dalam putusan tertulis kalimat, pungkas Advokat Sakti.


" Aset-Aset dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sebagaimana tersebut maupun aset-aset yang tidak disebutkan baik dalam tuntutan maupun amar putusan majelis tingkat pertama harus diserahkan para korban," ujar Sakti Manurung S. H.


Oleh karena hal ini, kami LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal perkara ini demi terciptanya rasa keadilan bagi para korban.


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top