Kamis, 25 Juli 2024

Berjanji Menindak Pelaku Keributan, Kanit Reskrim Polsek Cikeusal Hanya Omong-omong




Serang, WartaHukum.com - Adanya keributan dalam acara hiburan Orgen tunggal di Kecamatan Cikeusal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Polsek Cikeusal melalui Kanit Reskrim Polsek Cikeusal IPTU Rusadi, SH berjanji akan melakukan upaya tindak pidana diduga hanya omong-omong belaka.


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp IPTU Rusadi, SH Kanit Reskrim Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten mengenai akan mengundang inisial E dan T yang bertanggung jawab atas hiburan Orgen tunggal tersebut tidak menjawab pertanyaan dari wartawan, Kamis (25/7).


Dengan adanya kejadian keributan dalam acara hiburan orgen tunggal di Kecamatan Cikeusal kuat dugaan Polsek Cikeusal melakukan pembiaran terhadap para pelaku keributan yang sudah membuat gangguan dalam ketertiban, keamanan di masyarakat.


Pelaku yang mengganggu dalam ketertiban, keamanan masyarakat tidak bisa dibiarkan dan harus ada tindakan pidana agar ada efek jera, tentunya dengan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten, baik Kapolda Banten maupun Kapolres Serang harus mengevaluasi kinerja dari Kapolsek Cikeusal dan juga Kanit Reskrim Polsek Cikeusal.


Hasil penelusuran yang dilakukan WartaHukum.com pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, dan mendapatkan dari beberapa sumber bahwa pada malamnya juga pada pukul 22.30 WIB diduga kuat terjadi keributan dalam acara orgen tunggal di Kampung Pabuaran, Kecamatan Cikeusal.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top