Jakarta, WartaHukum.com - Kasus investasi bodong Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawali Dunia merugikan para korban sebesar 30,6 milliar, dengan korban 114 orang. Dengan pasal 372, 378 KUHP, pasal 55 TPPU.
Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan perkara ini sudah tahap penyidikan. Kami melaporkan perkara ini di Mabes Polri pada bulan April tahun 2022. Saksi dan calon tersangka yang lari dari panggilan penyidik adalah Christine Gunadi. Christine Gunadi ini sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali dialamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik.
Lanjut Franziska, peran Christine Gunadi di Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia sangat penting, karena dugaan kuat Christine Gunadi adalah pengendali keuangan pada kedua Perseroan tersebut.
Jadi sejak awal sebelum Master Millionaire Prime dan Foxitride Cakrawala berjalan, dugaan kuat bahwa Christine Gunadi telah mempersiapkan segala sesuatu agar perannya sebagai aktor utama dalam investasi bodong tidak terendus. Terang Franziska.
Christine Gunadi mengajak para Founder untuk bergabung, Founder berfungsi untuk mengajak para member.
Tutur Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm, para korban founder diajak oleh Christine Gunadi, Christopher Lee, Agus, dan Puguh yang kemudian diberikan presentasi tentang bisnis Master Millionaire Prime dan Foxitride Cakrawala Dunia. Christine Gunadi mengajak para founder untuk mencari member sebagai jaringan dengan melakukan pembelian pin di Master Millionaire Prime dan pembelian robot di Foxtride Cakrawala Dunia, dan robot yang melakukan trading saham. Christine Gunadi menjelaskan bahwa kedua perseroan tersebut segera mengantongi ijin-ijin resmi dan akan legal untuk dioperasikan.
Christine Gunadi merekrut boneka yaitu direktur dan komisaris untuk menjalankan Master Millionaire Prime.
Lanjut Adi, Master Millionaire Prime dijalankan oleh direktur, komisaris, staf, ahli IT, dan beberapa karyawan. Dan selama berjalannya robot trading Christine Gunadi menyuruh Direktur dan Komisaris untuk melakukan presentasi via zoom dengan mengundang banyak orang bergabung dalam zoom, yang tujuan utamanya untuk merekrut korban guna menginvestasikan uang mereka, dan dana yang diinvestasikan para korban dibuat seolah-olah ada trading, padahal tidak ada trading sama sekali.
Christine Gunadi mengendalikan keuangan Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia dengan cara meminta kuasa secara khusus dari direktur, sehingga aktifitas aliran masuk dan keluar dikelola dan diketahui oleh Christine Gunadi.
Franziska menambahkan, liciknya Christine Gunadi diduga kuat mengendalikan keuangan Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia, sebelum aktivitas investasi berjalan Christine Gunadi telah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang. Christine Gunadi tidak masuk dalam susunan perseroan tetapi berperan sebagai aktor utama dalam menjalankan sistem perseroan terutama keuangan.
Christine Gunadi melarang para Founder, Direktur Utama, Komisaris, dan orang-orang yang bertemu langsung, untuk melakukan foto bersama, dan melarang merekam setiap pembicaraan dengan dirinya.
Terang Adi, Christine Gunadi diduga kuat telah merencanakan agar dirinya tidak terbawa-bawa dalam kasus investasi bodong Master Milionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia. Menurut pengakuan para korban dan pengurus perseroan, setiap aktifitas dimana ada dirinya, Christine Gunadi melarang ada dokumentasi apapun. Pada waktu perseroan berjalan Christine Gunadi adalah orang yang selalu berada dibelakang layar dan mengontrol semuanya termasuk keuangan. Tetapi begitu dana para korban tidak dapat ditarik tiba-tiba Christine Gunadi hilang, tidak bisa dihubungi, semua nomornya loss kontak, para founder sudah menghubungi tapi tidak ada jawaban dan sama sekali tidak bisa dihubungi.
Franziska menambahkan, kita bisa menemukan jejak digital Christine Gunadi yang menjabat sebagai sekretaris Pusat Dewan Penasihat AP2LI, dan bahkan pernah menjabat sebagai Presiden PT Bitrexgo yang pernah masuk dalam daftar hitam Fintech Ilegal OJK (otoritas jasa keuangan).
Anehnya kata Franziska, sampai dengan saat ini Christine Gunadi seperti hilang ditelan bumi. Bahkan setelah membawa lari dana para korban, Christine Gunadi enggan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami terus berusaha berkoordinasi dengan penyidik agar Christine Gunadi dijemput paksa dan memberikan kesaksian tentang raibnya dana para korban sebesar 30,6 milliar. Jika Christine Gunadi merasa tidak bersalah hadir saja di Mabes Polri dan berikan kesaksian, tetapi ini kesannya lari dari tanggung jawab dan membiarkan para korban kesusahan, ucap Franziska.
Kami juga sudah meminta surat pencekalan untuk Christine Gunadi, karena apabila hanya para boneka saja yang dijerat, sangat tidak adil bagi para korban. Mungkin saja Christine Gunadi saat ini lagi senang-senang diluar sana, tidur enak, menikmati uang para korban, sedangkan para boneka yang hanya menerima sedikit hendak dijadikan tumbal atas perbuatannya. Oleh karena itu kami akan terus mendorong agar Christine Gunadi hadir di Mabes Polri, apakah dengan dijemput paksa atau mendesak keluarganya agar memberitahukan dimana keberadaannya. Kami yakin untuk menangkap paksa Christine Gunadi bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu waktunya saja! Tutup Franziska.
*Kami juga meminta peran serta masyarakat yang mengetahui keberadaan Christine Gunadi dan keluarganya untuk dapat memberikan informasi lewat nomor kontak 082111826483.*
*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Rabu 31 Juli 2024).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar