Serang, WartaHukum.com - Korban dugaan penipuan tenaga kerja yang diduga dilakukan oleh anggota MBB melaporkan ke pihak kepolisian atas kerugian yang dideritanya.
Lutfi yang menjadi korban dugaan Penipuan tenaga kerja yang dilakukan oleh EL dijanjikan akan dimasukkan kerja di PT Nikomas Gemilang melalui sekelompok masa bernama Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang dinahkodai oleh Rohmatulloh alias Romeo.
EL awalnya menjanjikan kepada Lutfi pekerjaan di PT Nikomas Gemilang hanya menggunakan KTP tanpa berkas lamaran pekerjaan, Lutfi yang tertarik dengan penawaran EL menitipkan sepupunya untuk mendapatkan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dan memberikan sebuah KTP sepupunya kepada EL.
Menurut pengakuan Lutfi kepada awak media mengatakan, awalnya saya ditawarkan oleh EL untuk mencari calon tenaga kerja dan saya menitipkan sepupu saya kepada EL untuk bisa dimasukan ke PT Nikomas dengan persyaratan hanya KTP, ujar Lutfi, Kamis (18/7).
" Setelah saya memberikan KTP sepupu saya EL minta DP, pada tanggal 25 April saya menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Romeo dan disaksikan oleh EL, dan pada tanggal 26 April saya menyerahkan kembali uang sebesar Rp 5 juta kepada EL melalui transfer. Pada saat itu Romeo menjanjikan kepada saya, kalau dalam jangka waktu 10 hari tidak masuk kerja uang akan dikembalikan," pungkas Lutfi.
Lanjut Lutfi, saat ini kita ikuti saja proses hukumnya, biarkan pihak kepolisian yang melakukan proses hukum atas kerugian yang saya derita, tutupnya.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar