Selasa, 23 Juli 2024

Hiburan Orgen Tunggal Di Cikeusal Rusuh




Serang, WartaHukum.com - Hiburan orgen tunggal yang berada di Kampung Pabuaran, Kecamatan Cikeusal terjadi kerusuhan, Selasa (23/7).


Kerusuhan di hiburan tunggal diduga menjadi pemicunya akibat kesalahan pahaman dan diduga terpengaruh akibat minuman keras, insiden keributan di hiburan Orgen tunggal terjadi pembiaran oleh aparatur penegak hukum khususnya kepolisian sektor Cikeusal.


Peredaran minuman keras di acara hiburan Orgen tunggal semakin merajalela dan terkesan tidak adanya penindakan dari aparatur penegak hukum, kerusuhan di hiburan Orgen tunggal sudah kerap terjadi dan ironisnya lagi-lagi pihak kepolisian diduga dengan mudahnya mengeluarkan surat izin ramai-ramai tanpa mempertimbangkan keamanan, ketertiban masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan Kapolsek Cikeusal AKP Surono dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum respon beberapa pertanyaan dari awak media.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top