Serang, WartaHukum.com - Keributan yang terjadi pada acara orgen tunggal di wilayah hukum Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten diduga pihak kepolisian sektor Cikeusal tidak berani memberhentikan acara tersebut.
Keributan yang terjadi di acara orgen tunggal diduga yang menjadi pemicunya akibat kesalahpahaman dan diduga efek dari pengaruh minuman alkohol.
Menurut Kapolsek Cikeusal AKP Surono mengatakan kepada awak media, gara-gara salah paham dan yang ribut anak-anak ABG, tapi sudah diredam dan didamaikan situasi aman, kata Kapolsek Cikeusal, Selasa (23/7).
" Acara orgen tunggal tersebut ada ijinnya," pungkas Kapolsek.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Cikeusal IPTU Rusadi, SH yang menghubungi wartahukum.com mengatakan, Pak Kapolsek Cikeusal turun langsung ke lokasi kejadian dan ada yang bertanggung jawab yaitu E dan T, ujarnya.
" Bisa minta tolong gak bantuannya, tolong bantu infonya siapa saja identitas yang ribut, tolong bantu indentitas yang bikin keributan," kata IPTU Rusadi, SH.
Ditanya tentang perijinan IPTU Rusadi, S,H Kanit Reskrim Polsek Cikeusal menjawab saya gak paham tentang perizinan keramaian, saya hanya paham tentang tindak pidana, bisa minta identitas E dan T yang lengkap untuk bahan mengundang yang bersangkutan, kata IPTU Rusadi, SH.
" Yang berwenang menghentikan hiburan, sohibul hajat dan Kapolsek ketika secara umum dapat mengganggu kamtibmas yang, setiap warga negara berhak untuk mengadakan kegiatan selama sesuai dengan aturan perizinan," tutur IPTU Rusadi, SH.
Ditanya apakah hiburan Orgen tunggal tersebut sudah sesuai perizinan, IPTU Rusadi, SH tidak bisa menjawab pertanyaan dari awak media.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar