Senin, 01 Juli 2024

Lebih Dari 1000 Anggota DPR Dan DPRD Main Judi Online, Alvin Lim Serukan Bubarkan DPR




Jakarta, WartaHukum.com - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm kali ini ingin membahas perihal DPR terkait berita pada salah satu Media Online pada tanggal 26 Juni 2024 yang memberitakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap lebih dari 1.000 orang di DPR dan DPRD yang main judi online dengan putaran uang kurang lebih 25 milyar per orang,  oleh karenanya Alvin Lim mengistilahkan DPR sebagai sarang mafia. 


“Kenapa diistilahkan dengan sarang mafia, karena orang yang main judi online, berarti orang tersebut melakukan tindak pidana. Jadi jika banyak anggota DPR dan DPRD yang melakukan tindak pidana (main judi online) maka dapat diistilahkan bahwa DPR adalah tempat atau sarang mafia,” ujar Advokat Alvin Lim.


Seperti yang kita lihat, jika yang bermain judi online ini adalah Masyarakat biasa, sudah pasti masyarakat ini akan ditindak dan diproses pidana, tetapi berbeda terhadap 1.000 anggota DPR ini yang data dan buktinya sudah ada, tapi tidak ada tindak lanjut baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun DPR, kata Alvin di kantor LQI Indonesia LawFirm, Senin (1/7).


 “Sangat disayangkan ketika DPR ini menjadi sarang mafia, karena yang seharusnya tugas dari DPR ini adalah membela Masyarakat dan menjadi wakil rakyat, tapi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, bahkan DPR ini kerap ditunggangi dan bergerak sesuai dengan kepentingan-kepentingan pihak tertentu bukan berdasarkan kepentingan Masyarakat. Jadi negara kita ini, dimana badan-badan hukum dan institusinya banyak yang sudah tidak diperlukan baiknya dibubarkan, begitu juga dengan DPR lebih baik dibubarkan saja, imbuh Advokat Alvin Lim. 


Advokat Alvin Lim berharap kedepannya Indonesia akan ada perbaikan dalam segala hal  untuk menuju Indonesia Emas pada tahun 2045, tutup Alvin Lim.


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top