Kamis, 25 Juli 2024

LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan Sentratama Investor Future Dan Susanty Veronica Tan Ke Polda Metro Jaya





Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal kembali mendapatkan kuasa dari 5 korban investasi bodong  dengan total kerugian 9 Miliar yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investor Future dan Susanty Veronica Tan. 


Bahwa atas dasar itu LQ Indonesia membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA dengan terlapor yaitu Veronica Susanty Tan dan Direktur serta Komisaris PT Sentratama Investor Future yaitu Hendri dan Richard. 


Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., M. H dalam keterangannya di media menyatakan, bahwa waktu kejadian dari tahun 2017-2023 modusnya hampir sama dengan kasus-kasus investasi bodong sebelumnya, para korban disuruh menyetor dana dengan bujuk rayu profit, diawal awal profit lancar kemudian korban disuruh untuk menyetor dana lagi, kemudian masih lancar setor lagi dan akhirnya baik profit maupun pokok tidak bisa ditarik, ujarnya.


Niel juga menambahkan, bahwa ternyata kantor Sentratama Investor Future sudah tidak ada aktivitas dan para korban juga sudah pernah mendatangi Susanty Veronica Tan untuk meminta hak mereka, namun yang didapat cuman janji manis akan dibayar.


Advokat Juda Sihotang, S. H menambahkan, bahwa dari 5 korban ini ada juga Warga Negara Asing, berarti modus investasi bodong di Indonesia sudah mendunia dong, bisa bahaya bagi kita bahwa citra Bangsa kita ini dikenal karena investasi bodongnya, ujarnya.


"Bahwa patut diduga terlalu banyak  pembiaran yang masif dari Pemerintah terhadap perusahaan yang bergerak di bidang investasi sehingga praktik praktik investasi bodong di Indonesia sudah mendunia," tambah Juda.


Alvin Lim, SH, MH Founder LQ Indonesia Law Firm menghimbau masyarakat yang juga korban investasi bodong dari PT Sentratama Investor Future jangan takut untuk bersuara dan melaporkannya kepada kami, perlu ditegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan menjadi garda terdepan dan paling vokal terhadap investasi bodong yang terjadi di Indonesia, tutup Alvin Lim.


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Kamis 25 Juli 2024).


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top