Serang, WartaHukum.com - Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan pembukaan rekrutmen pegawai tetap yaitu formasi Asisten di berbagai wilayah, termasuk 4 formasi di Provinsi Banten. Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pelayanan yang bebas dari maladministrasi.
Ombudsman membuka total 128 formasi Calon Asisten yang akan ditempatkan di berbagai unit kerja. Di Banten, terdapat 4 formasi yang tersedia. Selain di Banten, formasi lain juga tersedia di Kantor Pusat dengan 27 formasi dan di perwakilan 28 provinsi lainnya dengan jumlah formasi yang bervariasi. Kesempatan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang, serta memiliki integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik.
Pelamar harus berusia antara 21 hingga 34 tahun per 1 Desember 2024, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV atau S-2 dengan IPK minimal 2,75, serta mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office. Ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui https://ombudsman.go.id/pengumuman .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://calasori.ombudsman.go.id dari tanggal 1 hingga 14 Juli 2024. Pelamar wajib mengisi data diri dengan benar dan mengunggah dokumen kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Dokumen yang perlu diunggah meliputi surat lamaran, daftar riwayat hidup, pasfoto terbaru, kartu tanda penduduk, ijazah pendidikan, transkrip nilai, surat keterangan akreditasi, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotik, serta surat pernyataan sesuai persyaratan yang berlaku.
Sebagai informasi, Asisten Ombudsman RI memiliki status pegawai tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs resmi Ombudsman Republik Indonesia atau melalui tautan pendaftaran. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya strategis Ombudsman untuk memperkuat peran dan fungsinya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, serta memastikan agar pelayanan tersebut bebas dari maladministrasi.
Dengan membuka rekrutmen ini, Ombudsman Banten berharap dapat menjaring individu-individu yang kompeten, berdedikasi, dan memiliki komitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Para Asisten Ombudsman yang direkrut diharapkan dapat menjadi bagian dari tim yang bekerja secara profesional dan independen dalam menangani laporan masyarakat, memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pelayanan publik oleh instansi pemerintah," kata Fadli Afriadi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Ombudsman Republik Indonesia mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Banten, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar