Jakarta, WartaHukum.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan digeruduk puluhan orang, Senin (1/7/2024). Mereka meminta OJK tak mempersulit pembayaran polis asuransi para nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life.
"Kita jangan mempersulit perusahaan yang memang memiliki iktikad baik untuk membayar polis nasabah," ujar Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm kepada wartawan.
Alvin menyesalkan keputusan OJK yang mencabut izin usaha AJK atau Kresna Life. Padahal, perusahan itu yang paling berkomitmen untuk membayar polis dibanding yang lainnya.
"Kami berharap kepada OJK kenapa perusahaan-perusahaan asuransi lain tidak dilakukan CIU, Cabut Izin Usaha kenapa hanya Kresna aja, jadinya mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pemegang polis," kata dia.
Alvin mengapresiasi sikap Badan Supervisi OJK yang menemui mereka dan berjanji akan berbicara dengan Ketua Dewan Komisaris OJK. Menurutnya hal itu merupakan salah satu solusi yang ditawarkan ke nasabah.
"Ini untuk melakukan langkah-langkah, agar kerugian nasabah ini bisa kembali. Nanti pengembaliannya ini dimana para pemegang polis akan bernegosiasi langsung dengan pemilik perusahaan," tutur Alvin.
Pemerintah, kata Alvin seharusnya memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan ini, bukan cuma terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebab ada dampak yang besar pula yang ditimbulkan dari perkara itu.
"Karena kasus ini dampaknya lebih besar dari kasus Vina. Kalau kasus Vina dua orang yang meninggal, kalau klien saya sampai tiga orang," tuturnya.
"Korbannya sudah ribuan, ini perwakilannya saja," sambungnya.
Sementara, kuasa hukum nasabah lainnya, Benny Wullur meminta OJK bukan malah menghalangi pembayaran polis nasabah dari AJK atau Kresna Life. Tapi seharusnya mengawasi hingga pembayaran dilakukan dan tuntas.
"Ada perusahaan mau bayar kok malah dihalang-halangi. Orang kalau mau bayar awasi sampai bayar. Nggak mau bayar baru jewer lagi, bukannya mau bayar malah tetap dihantam, disamain sama yang nggak mau bayar. Kan kacau jadinya," ujarnya.
Menurut dia, nasabah sudah damai dengan pihak AJK atau Kresna Life. Ia pun kembali meminta OJK mempermudah pembayaran polis.
"Kasasi dibatalkan, kalau sudah masuk ya dicabut. Kita minta bantuan bagaimana OJK mengawasi sampai terbayarnya seluruh nasabah," tandasnya.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar