Korban sehari - hari membantu saudaranya berjualan di Pasar Banjar Sari Cikande menitipkan motor di lahan parkir diduga tak memiliki izin lengkap.
Korban EY mengatakan saya parkir motor seperti biasa dan bayar sebesar Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah) kepada Eman setelah mengambil motor, ucapnya, Jum'at (26/7).
Saat itu saya kembali ke parkiran hendak pulang, karena sudah selesai bantu saudara berjualan, tapi motor saya tidak ada di parkiran, jelasnya.
Saat saya tanya Eman penjaga parkir motor saya mana, penjaga parkir menjawab tidak tahu, dan Eman mengira saya tidak bawa motor, ujar korban.
Karena tak ada kejelasan dari Eman, saya ke Polsek Cikande Melaporkan atas kehilangan motor.
Lanjut Korban, Karena masih kurang data untuk buat laporan kehilangan, saya diperintahkan untuk minta surat bukti kredit kendaraan ke FIF Cikande, Imbuhnya.
Di Kantor FIF Cikande cabang Cikande Permai, ketika didalam ruangan saya sampaikan, bahwa saya minta surat kehilangan motor, salah seorang dari mereka jawab, nanti, berselang hampir beberapa menit menunggu ternyata tidak dibuatkan, mereka menyuruh ke FIF di modern, ucap korban.
Saat ditemui awak media Eman selaku penjaga parkir mengatakan saya tidak tahu jam berapa naro nya pak, soalnya yang ada motor satunya, biasa 2 motor.
Disinggung soal pengelolaan parkir, Eman membeberkan, kalau biasanya ada yang bayar 5 ribu, 4 ribu sampai 2 ribu rupiah, imbuhnya.
Kalau untuk hasil bagi dua sama pemilik atau pengelola, yaitu ibu haji, terangnya.
Ditempat sama Inisial N pengelola parkir atau pemilik lahan dan merangkap seorang tenaga pendidik (Guru) saat ditanya tentang sistem pertanggungjawaban mengatakan kalau kita tidak tanggung jawab atas kehilangan motor tersebut, karena tidak tahu naro jam berapa.
Kalau bapak wartawan juga gak papa, cetusnya.
Soalnya banyak yang naro motor parkir, kadang jam 2 subuh, kadang jam 3 ,jam 4 subuh. Karena Eman shalat subuh, tutupnya.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar