Selasa, 09 Juli 2024

Oknum Kepala Desa Diduga Lakukan Open Dumping Limbah Slag Steel Di Desa Gembor Udik




Serang, WartaHukum.com – Diduga seorang oknum Kepala Desa telah melakukan pembuangan limbah slag steel secara terbuka (open dumping) di wilayah Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Perbuatan dumping ini dianggap sebagai sebuah kejahatan lingkungan yang serius. Limbah slag steel, yang merupakan sisa proses produksi baja, mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


Masyarakat Desa Gembor Udik merasa sangat terganggu dengan adanya praktik pembuangan limbah ini. "Kami khawatir limbah tersebut akan mencemari tanah dan air di desa kami. Apalagi jika hujan, limbah ini bisa terbawa ke sawah dan sumur warga," ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. 


Ia juga menyebutkan limbah tersebut diduga dikelola oleh oknum kepala desa, "Punya pak lurah, pak. limbah itu (slag)," ungkap nya ke wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024.


Selain itu, aktivis lingkungan setempat juga mengecam tindakan tersebut dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas. "Kami tidak bisa mentolerir kejahatan lingkungan seperti ini. Pemerintah harus bertindak cepat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Angga, seorang aktivis lingkungan.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa yang diduga terlibat belum memberikan komentar resmi. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditangani dengan transparan dan adil demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga Desa Gembor Udik.


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oknum kepala desa gembor udik tidak merespon pertanyaan dari awak media.


(MJ)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top