Selasa, 16 Juli 2024

Pekerjaan Ruas Jalan Gorda-Wawuluh Diduga Projek Bacakan





Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan paket rehabilitasi ruas Gorda-Wawuluh diduga menjadi ajang mencari keuntungan besar bagi kontraktor, pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Gorda-Wawuluh yang dibiayai dari APBD Kabupaten Serang tahun 2024 dari satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan Kabupaten Serang, dinilai tidak sesuai RAB.


Pekerjaan rehabilitasi jalan Gorda Wawuluh Kecamatan Cikande dan Binuang yang dikerjakan oleh CV Elza Putra Mandiri banyak timbul dugaan dikarenakan pekerjaan yang dari Metode pemilihan E-tender dengan pasca kualifikasi dan jenis kontrak harga satuan (Tahun tunggal) yang dibiayai dari sumber dana Dtu-Dau-Apbd Kabupaten Serang, Tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp, 1.800.000.000.00,. menjadi objek bacakan bagi kontraktor.


Dikonfirmasi di lokasi pekerjaan Aan pihak kontraktor mengenai uji slump beton menerangkan, kalau uji slump beton 10 per 2 pakainya, kalau 12 per 2 betonnya encer, terang Aan, Senin (15/7) malam.


Kenyataan reel di surat jalan red mix yang di suplai PT Dwi Beton tertera di tabel untuk slump 12 per 2, berarti jelas dari mutu beton sendiri tidak sesuai spek. 


" Kalau untuk besi sendiri, kalau slup pakai besi 10 mm, wairmes 8 mm, douwel pakai besi ukuran 36 mm," ujar Aan.


Hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan, penjelasan Aan selaku pelaksana lapangan dan pekerjaan nyatanya tidak sesuai, setelah di ukur besi slup, wairmes dan douwel semua pakai besi banci. Untuk ukuran Slup hanya 8,3 mm, Wairmes 6,5 mm dan untuk besi douwel sendiri hanya 35,0.


Berbeda apa kata Imron selaku pelaksana teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang dikonfirmasi melalui via chat WhatsApp, kalau mengenai sudah sesuai spek apa belum pekerjaan tersebut belum sesuai dengan spek terutama di item pembesian, jawab Imron.


Saat ditanya tentang sudah melakukan pengukuran ukuran terhadap besi yang digunakan, Imron diam seribu bahasa.


(tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top