Senin, 29 Juli 2024

Pengrusakan Secara Brutal Oleh Oknum Selama Satu Tahun Tidak Ada Kepastian Hukum





Jakarta, WartaHukum.com – Kemal Sianipar S. H, mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, berawal permasalahan pengrusakan pagar dan tanaman yang ada di tanah disebelah rumah kediamannya dengan oknum aparat kepolisisan yang mana oknum tersebut telah membuat satu tontonan layaknya Hukum Rimba yaitu Siapa yang kuat dia yang menang. Tanah yang bermasalah ini adalah tanah milik dari sebuah Yayasan, yang semula direncanakan untuk dibangun perumahan untuk guru-guru. Sejak 2006 Bpk. Sianipar S. H ini tinggal di bersebelahan dengan tanah kosong tersebut. Tiba-tiba pada Februari 2023 oknum kepolisian ini  mengutus orang untuk memagar dan menembok  area tanah tersebut Mei 2023 oknum memasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik  Ibu Rumondang Istri dari oknum tersebut  yang mana tanah tersebut sudah diberikan kepada istri dari oknum tersebut berdasarkan surat Ahli Waris dari orang tua Ibu Rumondang yang juga adalah pengurus Yayasan, dan Saat itu sempat terjadi perdebatan dan oknum polisi tersebut meminta kuasa hukumnya untuk memberikan somasi kepada Bpk. Sianipar, yang ternyata isi dari somasi nya adalah menunjukan bahwa Ibu Rumondang ini bukan lah pemilik tanah tersebut melainkan hanya penunjukan persil. 11 juli 2023 pagar  dari tanah kosong tersbut dirobohkan semua berikut pohon-pohon, kolam ikan yang ada disitu dihancurkan semua.  


Oknum aparat yang mengklaim tanah tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas karena tidak bisa menunjukan bukti apapun yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, jadi sementara ini masih berupa gangguan fisik, dan Pak Sianipar sudah mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan permasalahan ini ke Paminal Mabes Polri, dan dinyatakan perilaku dari oknum tersebut terbukti melanggar kode etik. Pada 16 Juli ini Pak Sianipar S. H.  kembali dipanggil  oleh Propam Dimana pada pemeriksaan di propam ini oknum tidak mengakui apa yang sudah dinyatakan saat pemeriksaan awal di Paminal Mabes Polri, perlu ditegaskan bahwa yang dituntut oleh Pak Sianipar S. H.  ini adalah perusakan yang dilakukan oknum itu terhadap bangunan, dan tanaman yang dibuat oleh Pak Sianipar S. H. 


“Jadi jelas disini, jika masalah pengrusakan sebenarnya dapat dibuktikan dengan barang apa yang dirusakan dan barang itu milik siapa, tidak perlu membuktikan bahwa barang itu ada dirumah milik siapa, dan yang kita lihat dsini Pak Sianipar S. H.  sudah melaporkan dan terhenti sampai di Propam, yang sebelumnya juga sudah melaporkan ke Polisi, diputar putar dan terakhir dibilang laporan palsu. Disini kita lihat adanya carut marutnya hukum di Indonesia,” ujar Advokat Alvin Lim.


Harapan dari Bpk Sianipar ini adalah agar supaya Laporan Polisi yang sudah dilaporkannya tentang dugaan pengerusakan pasal 170 Junto pasal 406, agar supaya bisa dijalankan oleh kepolisian, karena beliau mengalami kerugian sebesar kurang lebih 400 juta, dan kemungkinan laporannya mandek di Kepolisian Sumatera Utara. Kita berharap Pak Kapolrestabes Medan supaya bisa memberikan perhatiannya kepada Bpk. Sianipar dan juga mohon kepada Kabareskrim Bpk. Wahyu Widada untuk supaya bisa membantu, karena disini ada dugaan oknum Polri terlibat, dan ini lah yang menyebabkan Laporan Polisi Pak Sianipar ini mandek, kiranya Bpk. Wahyu Widada ini bisa menertibkan dan memberikan atensi kepada Kapolrestabes Medan agar Laporan Pak Sianipar ini mendapat kepastian hukum dari laporan polisi nya. 


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top