Rabu, 03 Juli 2024

Penanganan Kasus Afif Maulana Tidak Transparan, Kapolri Diminta Copot Kapolda Sumatera Barat




Jakarta, WartaHukum.com - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas salah satu berita yang sedang viral dan menjadi perhatian publik yaitu Afif Maulana seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 9 Juni 2024. 


Kasus Afif Maulana menjadi perhatian publik setelah adanya dugaan bahwa kematiannya disebabkan oleh tindakan kekerasan dari aparat kepolisian dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, serta pihak keluarga yang melaporkan bahwa Afif Maulana meninggal dunia akibat patah tulang rusuk dan paru-paru robek.


Awalnya Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono sempat menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan akibat dari penganiayaan atau tindak kekerasan aparat kepolisian dan kami saat ini terkena impact dari Trial By Press (peradilan sepihak yang dilakukan oleh media massa dengan memberikan berita terus menerus sehingga menarik opini public untuk menghakimi tersangka atau terdakwa yang dianggap bersalah padahal proses perkara belumlah selesai atau berkekuatan hukum tetap).  Tetapi kemudian Irjen Suharyono meralat pernyataannya “Sekali lagi kami telah umumkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40-an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur,” ujarnya. 


Kapolda Sumatera Barat diduga telah menghalang-halangi penegakan hukum dan melindungi para pelaku anggota polisi yang diduga menyiksa Afif hingga tewas. Oleh karenanya Koalisi Masyarakat Anti Penyiksaan mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono Imbas dari kasus kematian Afif Maulana yang dinilai tidak transparan.


Untuk kasus Afif Maulana, kasus hilang nyawa dan Afif Maulana ini anak dibawah umur dan jika ia berbuat kesalahan seharusnya dibimbing dari kita yang dewasa, bukan aniaya dengan kekerasan. Dari sini dapat dilihat bahwa hari demi hari saya selalu melihat perkembangan Polri bukan semakin membaik, tetapi malah memburuk. 


“Saya mengkritik ini bukan karena saya benci kepada Polri, tapi karena saya kecewa karena sebagai Masyarakat saya sangat berharap Polri itu dapat jadi pelindung., pelayan dan pengayom Masyarakat. Institusi kepolisian ini sudah melenceng jauh dari apa yang tercantum dalam pasal 2 UU No2 tahun 2002, tentang kepolisian,” ujar Advokat Alvin Lim, Rabu (3/7).


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top