Serang, WartaHukum.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMPN 1 Ciruas diduga carut marut.
PPDB di SMPN 1 Ciruas baik melalui jalur zonasi maupun prestasi menuai kontroversi di kalangan masyarakat ciruas, khusunya di Desa Ranjeng. Kontroversi yang terjadi di masyarakat dalam PPDB SMPN 1 Ciruas harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Serang khusunya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
Menurut salah satu pengakuan wali murid yang tidak diterima di SMPN 1 Ciruas mengatakan, anak saya jaraknya dari sekolah ke rumah hanya 1,11 KM, sedangkan ada yang jaraknya 2,1 KM diterima di SMPN 1 Ciruas, ujarnya.
Hal yang sama diutarakan oleh wali murid yang juga tidak diterima melalui jalur zonasi mengatakan, anak saya juga tidak diterima pak, padahal jaraknya dari rumah ke sekolah 0,55 KM, pungkasnya.
Sementara itu Wahid Hasyim Kepala Sekolah SMPN 1 Ciruas ditanya mengenai jalur zonasi mengatakan, kami sudah melakukan verifikasi terhadap calon siswa dan hasil verifikasi sudah sesuai dengan juknis, ucap Wahid, Jum'at (12/7).
" Untuk yang jaraknya 0,55 KM pada awal pendaftaran, dan setelah dilakukan verifikasi oleh tim melalui google maps ternyata jaraknya lebih dari persyaratan yang ditentukan oleh jalur zonasi, jalur zonasi yang kita tentukan sesuai juknis 0,93 KM," tuturnya.
Lanjut Wahid, untuk PPDB melalui jalur prestasi kami melihat dari rangking calon siswa yang didapat dari sekolah asal, kalau nilai calon siswa waktu verifikasi misalnya nilainya 90 tidak menjadi dasar, karena dasar jalur prestasi dilihat dari rangking, tutupnya.
Di tempat yang sama Ati ketua PPDB SMPN 1 Ciruas menambahkan, kalau jalur prestasi kita lihat dari rangking, setelah melihat dari rangking kita seleksi dan ada nilai, kita tetap acuannya kepada rangking, pungkasnya.
" Walaupun nilainya kecil pada saat seleksi tapi waktu di sekolah asal mendapatkan rangking satu, tetap yang lulus yang mendapat rangking satu dari sekolah asal," tutup Ati.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar