Jakarta, WartaHukum.com - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kali ini ingin membahas tentang Pusat Data Nasional yang diretas. Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dibobol hacker atau peretas. Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, ransomware ini menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) 2 yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Serangan tersebut kemudian menyebabkan pelayanan publik terganggu, serta data-data dari 239 instansi tingkat pusat dan daerah tidak bisa diakses.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai bahwa kementerian dan lembaga yang terkait dengan PDN belum melaksanakan Perpres Nomor 95 Tahun 2018, khususnya poin mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menurutnya, peretasan tersebut memperlihatkan bahwa perlu ada koordinasi antar lembaga negara dengan BSSN sesuai dengan Perpres yang sudah diterbitkan tersebut. Secara umum, sistem data berpotensi menjadi sasaran serangan. Polri terus berupaya mengikuti setiap perkembangan yang ada. Selain itu, perbaikan-perbaikan terus dilakukan sebagai upaya lainnya.
Sebelumnya, pakar keamanan siber dan praktisi teknologi informasi menyoroti berbagai kejanggalan terkait serangan ransomware terhadap PDNS di Surabaya yang mengganggu layanan ratusan instansi pemerintah. Kejanggalan yang dimaksud mencakup lemahnya sistem keamanan, tidak adanya kebijakan backup data yang memadai, dan kemungkinan adanya kelalaian manusia yang menyebabkan terjadinya serangan ransomware ini. Secara umum, ransomware adalah jenis malware atau program berbahaya yang bila terinstal dapat mengunci file atau gawai seperti komputer dan ponsel pintar. Bila ingin mendapat sandi untuk membuka kuncinya, korban biasanya diminta untuk membayar sejumlah uang. Sementara itu, secara khusus ransomware LockBit biasanya tak sekadar mengunci file yang ada, tapi juga mencurinya. Bila korban tak membayar, pelaku bisa mengancam untuk menyebarkan data yang telah diambil. Tetapi belakangan ini kelompok Brain Cipher meminta maaf, mengeklaim bertanggung jawab atas serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya, Jawa Timur, dan berjanji akan memberikan kunci untuk membuka akses data-data pemerintah yang dienkripsi di fasilitas itu secara cuma-cuma. Brain Cipher menegaskan tidak ada motif politis di balik serangannya dan meminta maaf kepada publik Indonesia. Hal itu mereka lakukan karena aksinya telah memengaruhi banyak orang.
“Untuk permasalahan ini jika dipertanyakan siapa yang salah antara hacker dan Menkominfo, menurut saya yang salah adalah hacker nya, karena hacker lah yang mempunyai motif merusak, menganggu, mencuri, dan mengambil kenyamanan kita demi uang, yang tidak beda dengan penculik ataupun teroris,” ungkap advokat Alvin Lim. Marilah kita bantu dan support sesuatu yang baik jika kita mau Indonesia menjadi lebih baik.
*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar