Kamis, 25 Juli 2024

Rohmatulloh Alias Romeo Dilaporkan Ke Polres Serang




Serang, WartaHukum.com - Dinilai mengancam jiwa seseorang Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan ke pihak kepolisian, Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan atas tuduhan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan oleh AS berdasarkan video yang beredar luas di masyarakat yang sudah mengganggu keamanan, ketertiban umum, video yang diduga dibuat oleh Rohmatulloh alias Romeo dengan nada pengancaman sampai dengan pertumpahan darah.


Menurut AS selaku pelapor mengatakan kepada awak media, saya pribadi selaku pelapor merasa terancam dengan adanya video tersebut apalagi didalam video tersebut menenteng senjata tajam berupa golok, kata As, Kamis (25/7).


" Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat segera memproses hukum si terlapor, karena sudah membuat resah di kalangan masyarakat," pungkasnya.


Sementara itu Nanang Nasrulloh, SH praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Serang Timur mengatakan, Menyikapi apa yang terjadi di serang timur khususnya terkait saudara Rohmatulloh romeo yang menantang semua pihak, hendaknya semua pihak menahan diri dan menyerahkan perihal kondusifitas kepada pihak kepolisian, dan selanjutnya jika memang ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana, semoga pihak berwajib bisa melakukan penyidikan maupun penyelidikan lebih lanjut dalam tindakan law enforcement, ujar Nanang.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top