Serang, WartaHukum.com - Satreskrim Polres Serang tangkap pelaku penipuan tenaga kerja berinisial IM (28) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Wanita lajang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah menipu 80 pencari kerja dan meraup uang Rp 300 juta.
Pelaku menjanjikan para korban akan dipekerjakan di salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini setelah pihaknya menerima pengaduan 2 pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.
"Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu dengan iming-iming sejumlah uang," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat 12 Juli 2024.
Kapolres menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada di kabupaten serang, karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan. Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.
"Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu asalkan mau memberikan uang sebesar Rp 16 juta sebagai administrasi masuk kerja," terang Kapolres.
Lantaran dirinya merasa pengangguran, korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM dan sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan. Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan 2 berkas lamaran .
Setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui. Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, kasus itupun dilaporkan ke Mapolres Serang," kata Condro Sasongko.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka namun wanita lajang itu selalu tidak ada tempat kontrakannya.
"Beberapa kali petugas mendatangi kontrakannya namun tersangka selalu tidak ada di rumah. Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni kemarin di kontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kapolres alumnus Akpol 2005.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa praktek penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021. Selama 3 tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp 300 juta.
"Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Andi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan, siapapun terlebih dari orang yang baru dikenalnya.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan," tandasnya.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar