Kamis, 25 Juli 2024

Siswa SIP Angkatan 53.1 Melakukan Penyuluhan Kenakalan Remaja Di SMKN 3 Kota Serang Yang Berada Di Wilayah Hukum Polsek Walantaka





Serang, WartaHukum.com - Siswa SIP angkatan 53.1 tahun anggaran 2024 resimen laksmana satya prakasha melakukan penyuluhan kenakalan remaja dan penyuluhan Harkamtibmas dalam rangka pencegahan kejahatan (Crime Prevention) di SMKN 3 Kota Serang yang berada di wilayah hukum Polsek Walantaka Polres Serang Kota Polda Banten tepatnya di Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka Kota Serang Provinsi Banten, pada hari, Rabu (24/7).


Kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh siswa SIP angkatan 53.1 di SMKN 3 Kota Serang merupakan pemberian pemahaman terhadap anak sekolah tentang bahayanya kenakalan remaja berupa penyalahgunaan narkoba, tawuran antar pelajar, Geng motor, judi online, Curas, Curat, dan Curanmor.


Kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh siswa SIP angkatan 53.1 bukan hanya di SMKN 3 Kota Serang saja melainkan di wilayah hukum Polsek Walantaka Polresta Serang Kota Polda Banten.


Kegiatan penyuluhan tentang kenakalan remaja dan juga Harkamtibmas merupakan kegiatan latihan fungsi teknis dan kegiatan kerja siswa SIP angkatan 53.1 pada tahun anggaran 2024 dan diikuti oleh 8 siswa SIP angkatan 53.1. yang ditempatkan di Polsek Walantaka.





Siswa SIP angkatan 53.1 diikuti oleh 8 Siswa, yakni, Asep Haryanto, S.St.Pi.,MM, Horas Robert Tagor Simbolon, Iwang Agustia, S.E, Taufik, S.E., M.H, Nana Purwana, S.H, Surya Dery Prasetyo, S.H, M Jajang Isfaudin, S.H, Endang Rusganda, S.H.


Ucapan rasa terimakasih disampaikan oleh Ibu Ade Susianti, M. Pd Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Serang, Saya selaku kepala sekolah SMKN 3 Kota Serang mengucapkan rasa terimakasih kepada siswa SIP terhadap pelaksanaan Penyuluhan tersebut dan bahkan kami berharap dapat terlaksana secara continue dan berkelanjutan karena ini merupakan kegiatan yang sangat positif dan dapat bermanfaat bagi Siswa dan para guru di sekolah, ucapnya.


Kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Siswa SIP angkatan 53.1 tahun anggaran 2024 berdasarkan Surat perintah Kasetukpa Lemdiklat Polri nomor Sprin/165/VII/DIK.2.2./2024 tanggal 15 Juli 2024, tentang pelaksanaan latnis latja siswa SIP 53 Gel.I T.A.2024.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top