Selasa, 09 Juli 2024

SPBU Gorda Diduga Lakukan Kecurangan Takaran





Serang, WartaHukum.com - SPBU Gorda nomor 34-42117 yang terletak di jalan raya Serang-Jakarta diduga melakukan Kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam takaran.


SPBU Gorda yang sempat ditutup selama 6 bulan skorsing karena melakukan kecurangan dalam perdagangan bahan bakar minyak (BBM) dan kini kembali beroperasi sejak tanggal 25 Januari 2023 hingga saat ini.


SPBU Gorda yang saat ini sudah beroperasi kembali diduga kembali melakukan kecurangan dalam perdagangan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, konsumen yang dirugikan pada Minggu 7 Juli 2024 malam telah dikurangi takarannya oleh salah satu oknum pengawas SPBU Gorda yang melakukan pengisian BBM kepada konsumen kendaraan roda dua.


Menurut AS yang mengeluhkan pelayanan SPBU Gorda mengatakan kepada wartahukum.com mengatakan, malam Senin saya mengisi bensin di SPBU Gorda dengan nominal Rp.18.000 tanpa curiga setelah mengisi bensin saya langsung jalan, selama perjalanan saya perhatikan indikator bensin pada kendaraan saya, dan tidak rubah seperti sebelum mengisi bensin, ujarnya, pada Senin (8/7).


" Saya terkejut pak disaat melihat indikator bensin pada kendaraan saya kenapa masih berkedip setelah diisi bensin, pada saat itu juga saya kembali lagi ke pom bensin Gorda dan si operator mengakui kesalahannya, saya minta kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU Gorda yang merugikan konsumen," pungkasnya.


Disaat awak media akan melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU Gorda dihalangi oleh seseorang yang diduga beking dari SPBU Gorda.


Hingga berita ini diterbitkan pihak SPBU Gorda belum dapat dikonfirmasi.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top