Kamis, 29 Agustus 2024

35,000 Mangrove untuk 35 Tahun PT Asahimas Chemical




Pandeglang, WartaHukum.com - PT Asahimas Chemical (ASC) melalui program ‘Mangrove Blue Carbon’ bekerjasama dengan Yayasan KEHATI kembali melakukan penanaman 35,000 bibit mangrove di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten (22/8). Penanaman tersebut bertepatan dengan ulang tahun PT Asahimas Chemical yang ke 35. 


Hadir dalam kegiatan tersebut Presiden Direktur, jajaran direktur dan karyawan PT Asahimas Chemical. Direktur dan manajemen Yayasan KEHATI, Kepala Dinas DKP Provinsi Banten, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang, Camat Panimbang, Kepala Desa Mekarsari, institusi pemerintah lainnya serta kelompok masyarakat sekitar. Selain penanaman mangrove, dilakukan juga penandatanganan komitmen oleh seluruh pihak sebagai bentuk kesepakatan menjaga pertumbuhan mangrove sebaik-baiknya untuk ekosistem pesisir yang lebih baik.


Kegiatan ini merupakan kegiatan Periode ketiga dengan total penambahan lahan seluas 3 Ha. Dengan penambahan tersebut, total penanaman mangrove PT Asahimas Chemical di Kabupaten Pandeglang menjadi 8 Ha yang tersebar di dua kecamatan dan lima desa. 


Selain Desa Mekarsari, penanaman juga sudah dilakukan di Desa Panimbang Jaya, Desa Kertamukti, Desa Cigorondong dan Desa Ujung Jaya.


Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PT Asahimas Chemical mengurangi emisi karbon sekaligus pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu program pencegahan (mitigasi) bencana area pesisir Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang.


Eddy Sutanto, Presiden Direktur PT Asahimas Chemical mengajak semua pemangku kepentingan untuk turut menjaga mangrove yang sudah ditanam. "Mari bersama-sama berkomitmen untuk menjaga dan memelihara pertumbuhan mangrove yang kita tanam dan mari kita wujudkan semangat ini menjadi langkah nyata untuk masa depan yang lebih baik," terang Eddy Sutanto.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top