Jumat, 02 Agustus 2024

Alvin Lim Apresiasi Hakim Agung MA Tolak PK June Indria





Jakarta, WartaHukum.com - Alvin Lim sebagai kuasa hukum korban Indosurya mengucapkan apresiasi kepada Hakim Agung Majelis PK June Indria, terima kasih yang mulia Sunarto, Yohanes Priyana dan Prim Haryadi yang telah menolak PK June Indria, penjahat Indosurya. Keadilan sekali lagi ditegakkan di Mahkamah Agung, kata Alvin Lim, Kamis (1/8).


Perkara PK dengan No 878 PK/Pid Sus/2024 beramar putusan TOLAK per tanggal 31 Juli 2024. Dengan ditolaknya PK June Indria maka Putusan kasasi MA masih berlaku. 


Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm adalah advokat yang dengan gigih mengawal perjalanan proses kasus Indosurya dan mengadakan demo agar Permohonan PK June Indria dapat ditolak agar memenuhi keinginan masyarakat yang banyak dirugikan.


Selanjutnya Alvin Lim menghimbau Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi aset sitaan Indosurya agar dapat segera di bagikan ke para korban. 


"Jangan tunggu lama, kejaksaan harus segera eksekusi aset sitaan karena para korban sudah menunggu lebih dari 4 tahun untuk mendapatkan sebagian dana mereka kembali," tutup Alvin Lim.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top