Jakarta, WartaHukum.com - Hijanto Fanardy, mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya yaitu permasalahan sengketa tanah dengan mafia tanah, dimana tanah yang dimiliki oleh Hijanto ini sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang ini memiliki dasar yang kuat karena ada sertifikat dan bukti pembayaran PBB lengkap sejak tahun 1999, dan di tahun 2022 dirinya mengajukan permintaan penjelasan kepada BPN, apakah tanah yang dimilikinya ini bermasalah atau tidak, atau apapun yang menyebabkan dirinya kalah di pengadilan, dan dari BPN memberikan keterangan bahwa tidak ada masalah apapun dan semua bukti terlampir.
Advokat Endro Sanyoto S. H, dari LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum dari Pak Hijanto saat ini sudah mengambil langkah-langkah hukum yaitu mengajukan Memori Kasasi yang sebelumnya juga sudah pasti dilakukan kasasi-kasasi, karena memang dalam hal ini perlu nya perhatian dari pihak-pihak penegak hukum.
“kita juga agak aneh disini, bukti-bukti yang kuat sudah ditampilkan, namun fakta persidangan malah justru tidak pernah diungkapkan dalam Pertimbangan Hakim terutama tentang SPHT (Surat Pelepasan Hak Atas Tanah), dalam hal ini justru SPHT bisa mengalahkan Sertifikat Hak Milik, itu kan aneh., padahal SPHT itu perlu diuji kebenarannya, dan dalam persidangan pun tidak pernah diuji kebenarannya, jadi kita sangat menyayangkan Keputusan hakim yang memutuskan hal yang justru mengalahkan kepemilikan dengan bukti yang kuat itu,” ujar Advokat Endro Sanyoto S. H.
Selanjutnya kita akan melakukan kasasi pada Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten, dan apabila SPHT ini benar, seharusnya saksi-saksi nya akan dihadirkan dalam persidangan yang dapat menjadi pertimbangan dalam putusan. Dari sini dapat dilihat adanya kejanggalan karena tidak ada bukti / saksi yang sudah dipastikan kebenarannya. “Mungkin dalam hal ini dalam Pengadilan Negeri, Putusan PN maupun Putusan Tingkat Banding sangat mengabaikan, sebagai pengadilan yang mempunyai Judek Faksi yang dalam hal ini tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang kebenarannya mempunyai bukti yang kuat pun diabaikan, itu sudah putusan yang diambil adalah putusan yang salah dan dalam semua gugatan PT. PSP dan Notaris, semua tidak ada yang bisa dihadirkan Pihak Penjual,” imbuh Advokat Endro Sanyoto S. H.
“Saya kira Hakim didalam Mahkamah Agung dan para Aparat Hukum masih punya hati untuk melihat peristiwa ini, dapat membantu sesuai dengan prosedur yang ada dan tolong dapat dijadikan pertimbangan yang benar-benar dan tidak mencederai Keadilan, Saya hanya ingin hak saya, dan mendapatkan kembali hak saya” harapan Pak Hijanto.
“Saya minta tolong kepada bapak ATR, BPN ya menteri ATR BPN, AHY untuk bisa memberikan atensi di dalam kasus ini, walaupun anda sebagai Menteri baru, mohon dibantu juga kepada Ketua MA yang mungkin dalam waktu singkat akan mendapatkan memori kasasi dari pihak Pak Endro, agar supaya bisa diberikan pertimbangan dan keadilan yang maksimal,” ujar Advokat Alvin Lim.
*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar