Foto : Diduga para preman |
Cilegon, WartaHukum.com - 79 Tahun negara kita negara Indonesia sudah merdeka dari penjajahan kolonial, ironis di angka 79 tahun merdeka masih saja ada preman kampung yang berkeliaran Hinga terjadi dugaan tindakan kekerasan di wilayah hukum Polsek Pulo Ampel Polres Cilegon Polda Banten.
Dugaan tindakan premanisme diduga dilakukan oleh anak dari kepala desa Mangunreja dan dugaan tindakan pemukulan diduga dilakukan oleh adik dari Kepala Desa Mangunreja, tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh Rendi Cs terjadi di PT Merak Energi Indonesia dengan cara menyetop pekerjaan HG dengan cara mengintimidasi hingga pengancaman, sedangkan dugaan kekerasan terjadi dilakukan oleh AH di area kantor desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penindakan terhadap premanisme sudah diatensikan oleh Kapolri agar dapat ditindaklanjuti oleh Polda dan Polres masing-masing di Indonesia, namun faktanya penindakan aksi premanisme masih terjadi di Wilayah Hukum Polsek Pulo Ampel Polres Cilegon Polda Banten dan dilakukan oleh anak dan juga adik Kepala Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Menurut HG yang menjadi korban dugaan tindak pidana penganiyaan mengatakan, awal mulanya Rendi anak dari H. Abdul Latif Kepala Desa Mangun Reja meminta tambahan kerja ke SSA/TDI yang mendapatkan pekerjaan man con di PT Merak Energi Indonesia, ujarnya, Sabtu (17/8).
" Pekerjaan saya di PT Merak Energi Indonesia distop oleh Rendi Cs , dan saya ada ancaman dari saudara AH, kami diarahkan oleh Kepala Desa untuk ke Kantor Desa mengadakan mediasi, setelah sampai di kantor Desa Mangun Reja, tiba-tiba saya langsung dipukul oleh saudara AH," kata HG.
Sementara itu Kapolsek Pulo Ampel IPTU Afreza Azhari saat dimintai tanggapannya mengenai adanya dugaan aksi premanisme hingga berujung dugaan kekerasan di Wilayah Hukum Polsek Pulo Ampel Polres Cilegon Polda Banten belum memberikan tanggapannya
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar