Selasa, 13 Agustus 2024

Pembahasan Kinerja Polri Oleh Advokat Alkausar Akbar, SH Dari LQ Indonesia LawFirm





Tangerang, WartaHukum.com - Advokat Alkausar Akbar, SH dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas perspektif atau pandangan hukum tentang berbagai macam kasus yang viral di media sosial seperti Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya. 


Dari kasus-kasus ini dapat dilihat dimana kasus sudah viral, baru kemudian mendapatkan atensi dari Kapolri ataupun para pejabat-pejabat di instansi pemerintahan dan lingkungan Polri, dari berbagai kasus ini yang harus lebih diperhatikan adalah bagaimana kebijakan-kebijakan Pak Kapolri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali dan tidak harus diviralkan dulu baru akan mendapatkan atensi, alangkah baiknya jika ada kebijakan atau standar prosedur dalam masalah penyelidikan dan penyidikan.


Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, apa peran utama dari Kepolisian Negara Republik Indonesia? Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas yang besar untuk melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. 


Polri juga adalah salah satu komponen sistem peradilan pidana yang sangat menentukan dalam tercapainya tujuan pencegahan dan pemberantasan kejahatan atau penegakan hukum. Bagaimana bisa penegakan hukum di Indonesia ini bisa tercapai jika kasus-kasus hukum masih harus diviralkan dulu, baru kemudian mendapatkan atensi dan pelayanan dari Polri seperti kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya.


Seperti pada Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, dimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang sebelumnya digunakan Penyidik Polri sebagai panduan proses penyidikan Tindak Pidana, dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga diganti dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tetapi dalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan terkait tenggang waktu ataupun standarisasi penyelidikan dan penyidikan, Dimana hal ini sangat penting bagi para advokat supaya para advokat tidak terkendala saat meminta informasi perkembangan perkara dan juga dapat mengawasi kinerja oknum-oknum, dan kasus-kasus hukum dapat terselesaikan dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum tanpa harus memakan waktu yang sangat lama bahkan bertahun-tahun.


Kinerja Polri dinilai belum maksimal. Masyarakat menginginkan pasukan baju cokelat ini masih harus terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi di mana saja adalah sama. Menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta bertindak harus sesuai aturan hukum.


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top