Jumat, 23 Agustus 2024

Polres Cilegon Polda Banten Akan Panggil Putra Kepala Desa Mangunreja Terkait Dugaan Premanisme




Cilegon, WartaHukum.com - Rendi yang merupakan putra dari Kepala Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang akan dipanggil oleh aparat penegak hukum khusunya Polres Cilegon Polda Banten terkait dugaan tindakan premanisme yang telah merugikan seseorang.


Dalam pesan WhatsApp nya Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, Kita panggil nanti pak yang bersangkutan, kata Kapolres Cilegon, Kamis (22/8).


Sementara itu H. Abdul Latif Kepala Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dalam pesan WhatsApp nya kepada wartawan Warta hukum.com mengatakan, Wes lake maning te sing di angkat beritae iku bae, Ok kite pade bae lamun konon me, Pade pade kite ge wong lapangan lamun carane arep konon me, pegawean kaye konon bekas kite ya.


Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia: Tidak ada lagi apa yang diangkat beritanya itu aja, ok saya juga sama kalau seperti itu, sama-sama saya juga orang lapangan kalau caranya mau seperti itu, kerjaan seperti itu bekas saya ya, kata H. Latif, Kamis (22/8).


Dugaan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh Rendi cs telah merugikan seseorang berinisial HG yang mengalami kerugian sebesar Rp 1,97 Miliar.


Dugaan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh Rendi Cs dengan cara menyetop atau memberhentikan serta diduga melakukan pengancaman dan mengintimidasi.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top