Serang, WartaHukum.com - Proyek yang sumber anggaran dari Dinas PU Bina Marga yang bahwasanya dari aspirasi Dewan. Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dan U-Dict yang berlokasi di Kampung Wawuluh RT 011/002 Desa Warakas Kecamatan Binuang di duga proyek siluman.
Pasalnya dengan adanya proyek tersebut tidak adanya papan informasi proyek (PIP) yang terpampang di lokasi. Akan tetapi proyek yang dikerjakan oleh tim H. Dian ini dikerjakan tanpa adanya (PIP) diduga kuat proyek bodong.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan.
Dikonfirmasi mengenai volume panjang dan tinggi berapa Centi meter, Heru selaku pelaksana lapangan diam seribu bahasa tanpa ada penjelasan apapun.
Sementara itu di lokasi pekerjaan salah satu petukang yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan, Iya pak kalau saya gak tau cuma suruh kerja dan ditunjukkan titik titiknya saja, kalau untuk mandir biasanya mah ada pak Kus pak tapi hari ini mah tidak datang, katanya, Kamis (15/8).
Ditempat berbeda Dulfakar selaku Camat Binuang ditemui di kantor Kecamatan Binuang dikonfirmasi terkait pekerjaan pemasang U-Dict dan TPT yang berlokasi di Kampung Wawuluh Desa Warakas, apa kah pihak Kecamatan mengetahui dan sering monitor menjelaskan, kalau kami dari pihak Kecamatan hanya mengetahui saja, kalau kontrol biasanya langsung dari pihak PU Bina Marganya, dan informasinya sih dari aspirasi Dewan, kata Dulfakar.
"Benar sih ada dari pihak dinas atau pemborongnya sowan istilahnya mah Assalamu'alaikum memberi tahu kalo pihaknya lagi ada kegiatan pekerjaan di wilayah Kecamatan Binuang Desa Warakas," tutupnya.
(Mj)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar