Kamis, 22 Agustus 2024

Putra Kepala Desa Mangunreja Bungkam Terkait Penyetopan Kerjaan Di PT MEI

Foto : Ilustrasi Sekelompok Preman



Serang, WartaHukum.com - Rendy Putra dari Kepala Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pilih bungkam kepada wartawan terkait dirinya beserta kawanannya melakukan pemberhentian atau penyetopan kerja di PT Merak Energi Indonesia (MEI).


Rendy beserta kawanannya diduga melakukan penyetopan kerja man con yang dikerjakan oleh saudara HG di PT MEI diduga dengan cara mengintimidasi dan melakukan pengancaman kepada saudara HG di lokasi pekerjaan.


Menurut HG yang menjadi korban dugaan tindak pidana penganiyaan mengatakan, awal mulanya Rendi anak dari H. Abdul Latif Kepala Desa Mangun Reja meminta tambahan kerja ke SSA/TDI yang mendapatkan pekerjaan man con di PT Merak Energi Indonesia, ujarnya.


" Pekerjaan saya di PT Merak Energi Indonesia distop oleh Rendi Cs , dan saya ada ancaman dari saudara AH, kami diarahkan oleh Kepala Desa untuk ke Kantor Desa mengadakan mediasi, setelah sampai di kantor Desa Mangun Reja, tiba-tiba saya langsung dipukul oleh saudara AH," kata HG.


Lanjut HG, sekarang pekerjaan saya di PT MEI distop oleh Rendy cs, dan saya mengalami kerugian sebanyak 1,97 Miliar, kata HG, Kamis (22/8).


Dihubungi beberapa kali melalui sambungan telepon seluler dan WhatsApp Rendy Wahyudi tidak merespon telepon dari awak media.


Ironis sungguh ironis dugaan tindakan premanisme ini diduga sudah sering terjadi dilakukan oleh Rendy cs, namun aparatur penegak hukum melakukan pembiaran terhadap sekelompok orang (Rendy Cs) yang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi seseorang.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top