Senin, 05 Agustus 2024

Vonis Bebas Ronald Tannuar Tuai Kontroversi




Jakarta, WartaHukum.com – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang kasus yang benar-benar sedang menjadi pemberitaan public dimana dapat kita lihat juga pada salah satu media online yang memberitakan tentang putusan  Pengadilan Negeri yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini di Surabaya. Gregorius Ronald Tannur putra mantan anggota DPR Edward Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Rintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum Ahmad Muzaki, baik dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, pembunuhan atau dakwaan kedua pasal 351 KUHP ayat 3, penganiayaan, maupun dakwaan ketiga pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. 


Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Pertanyaan nya kemudian, apakah ini adil bagi keluarga korban. Hakim Rintuah Damanik yang memutus perkara Ronald Tannur ini benar-benar menjadi kontroversial, Dimana bukti-bukti CCTV adan Digital ada tapi justru dibebaskan. 


Apa yang terjadi jika hukum kita seperti ini, inilah yang kemudian menjadi perhatian kita bersama, mengapa di Indonesia tidak pernah ada penegak hukum yang bisa dijadikan contoh, dijadikan panutan bahwa dia adalah seorang penegak hukum yang benar-benar mampu menciptakan rasa keadilan dalam sistem peradilan. Padahal di konstitusi kita sudah jelas itu menyatakan bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Jadi seharusnya di negara kita, Presiden, Ketua Mahkamah Agung memilih hakim-hakim yang punya rasa keadilan, jika tidak maka hukum akan selamanya rusak.


Harapan kedepannya adalah Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dapat memilih penegak-penegak hukum yang benar-benar punya prinsip keadilan, dan Nurani yang baik. Minimal ada perbaikan di setiap periode pemimpin, karena Presiden punya hak prerogatif yang bisa menentukan siapa yang layak menjadi Kapolri, Mahkamah Agung untuk perbaikan hukum di Indonesia ini.



*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top