Senin, 16 September 2024

Dianggap Mengganggu, Pengadaan Sarana Air Bersih Diduga Dimonopoli Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang




Tangerang, WartaHukum.com - Proyek pengadaan sarana air bersih (SAB), yang berlokasi di Kampung Bangborongan, RT 003, RW 004, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai peruntukannya dan mendapat komplain dari warga.


Proyek pengadaan sarana air bersih (SAB) tersebut seperti proyek hantu, karena tidak dipasangkan papan informasi pekerjaan, papan informasi pekerjaan yang berfungsi memuat jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan pekerjaan dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaan proyek tersebut, dengan tidak adanya papan informasi pekerjaan ada dugaan praktik monopoli anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam pembangunan pengadaan sarana air bersih (SAB) di Kecamatan Jayanti.


Pengadaan sarana air bersih (SAB) dinilai tidak sesuai ke peruntukannya karena sangat mengganggu aktivitas warga. 


Ahmad Aktivis Kabupaten Tangerang menyayangkan atas dibangunnya pengadaan sarana air bersih (SAB) di Wilayah desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tidak sesuai ke peruntukannya sehingga mendapat komplain dari warga. 


" Pengadaan sarana air bersih (SAB) tersebut menjadi sorotan dan komplain dari warga sekitar, pasalnya proyek pengadaan sarana air bersih (SAB) yang berada di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tersebut tidak jelas darimana anggarannya, Bahkan papan keterangan informasi publik pun tidak dipasang, dan yang lebih parahnya lagi proyek tersebut dibangun di area yang sangat mengganggu aktivitas warga yang kami duga tidak sesuai peruntukannya," terangnya, Senin (16/9).


Proyek yang terdapat kejanggalan dan terkesan tidak transparan, dimulai dari tidak ada papan proyek, hingga tidak mengindahkan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan.


Proyek SAB di Kampung Bangborongan rt 03/04 Desa Cikande sangat di biarkan tanpa ada papan proyek. Pihak ketiga harus bertanggung jawab atas perbuatanya.


Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.


Untuk Menindak lanjuti Berita ini yang akan kami dorong dan meminta kepada inspektorat BPKD dan kejaksaan segera mengusut terkait proyek pembangunan SAB sarana air bersih di Desa Cikande Kecamatan Jayanti," tutupnya. 


Sementara itu salah satu warga Desa Cikande, Kecamatan Jayanti yang tidak mau disebut namanya Mengatakan, "Pekerjaan ini katanya yang disebut SAB menurut informasi proyek dari Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Gerindra, pak dewan Astayudin,” ucapnya.


" Kalau bisa mah dibongkar saja dipindah tempatnya biar tidak mengganggu aktivitas warga, yang bawa mobil juga susah," pintanya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top