Sabtu, 14 September 2024

Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polres Sumenep, Tiga Pelaku Diamankan




Sumenep, WartaHukum.com - Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ungkap kasus curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, Tanggal 12 Januari 2024.


Pelaku, melakukan aksinya di teras rumah M. ADI IFANMOR alamat Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.


Tersangka atas nama AN (24) alamat Dusun Lonangker, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, MA (20) Dsn. Mondis Laok, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, MY (22) Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ketiganya melakukan pencurian sepeda motor dengan motif untuk dijual dan mendapatkan uang


" Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka AN dan MY bersama-sama berboncengan menaiki sepeda motor vario warna hitam dan membawa satu buah kunci T dengan maksud dan tujuan mencari sasaran untuk melakukan pencurian ke arah timur Kab. Sumenep," terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S, S.H.


Sesampainya di Kec. Rubaru, Kab. Sumenep alamat Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, AN & MY melihat satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitam tahun 2019, terparkir di teras rumah orang. 


Lalu AN memberhentikan laju kendaraan dan turun, kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak kontak on/of menggunakan kunci khusus ( T ) yang dibawa tersebut.





" Sedangkan MY menunggu dan mengawasi di sekitar kejadian, setelah AN berhasil mengambil sepeda motor tersebut, lalu pulang bersama-sama ke arah Kabupaten Sampang," ungkapnya.


Selanjutnya AN menelfon MA ( selaku pemilik kunci T ), lalu AN bersama MA menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BA alamat Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang sebesar Rp.4,3 juta. Lalu hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi 3 orang tersangka tersebut.


" Setelah ketiga orang tersangka dilakukan interogasi mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep, dan sampai saat ini anggota Resmob melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti," jelasnya.


Barang Bukti yang berhasil diamankan Satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitam nopol M 4233 TB , Nomer rangka : MH1JM3120KK910985, Nomer mesin : JM31E2905295, 4 ( empat ) buah kunci T dan 1 ( satu ) buah kunci ring .


Akibat perbuatannya ketiga tersangka diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e , 5e, Kuhp Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) Kuhp.


 (Mul)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top