Sumenep, WartaHukum.com - Program P3-TGAI tahun 2024 yang dikerjakan kelompok tani di Desa Gunggung, Kec. Batuan, Sumenep, Jawa Timur menuai sorotan dari media dan Lembaga Independen Pemeriksa Keuangan ( LIPK ).
Berdasarkan penelusuran dan investigasi media dan LIPK di lokasi, pekerjaan P3-TGAI yang masih belum tuntas tersebut, terkesan mengabaikan transparansi terhadap publik. Kamis ( 12/09/2024 )
Hal itu dibuktikan dengan tidak terlihatnya papan nama di lokasi sebagai informasi untuk publik, sehingga publik tidak mengetahui secara detail tentang pekerjaan P3-TGAI tersebut.
Kondisi tersebut memantik Ketua LIPK, Saifiddin menunjukkan kegeramannya ketika melihat kondisi pekerjaannya diduga dikerjakan asal - asalan dan tidak menjamin mutu serta kualitas sesuai harapan.
" Kualitas pekerjaan di lapangan sangat jelek dan kurang bagus. Terutama terkait campuran dan juga kualitas batunya, sehingga terkesan pekerjaannya diduga asal jadi, " ungkap Ketua LIPK, Saifiddin.
Lebih lanjut, Ketua LIPK menegaskan akan mengawasi terus, serta akan melaporkan temuan yang telah dia kantongi. Hal itu tidak bisa dibiarkan, karena implikasinya merugikan negara dan petani setempat.
Dikesempatan hari yang sama, media berusaha mendatangi Balai Desa Gunggung, Kec. Kota, Sumenep Jawa Timur sekira pukul 12.30 WIB dengan tujuan untuk mengkonfirmasi. Namum Balai Desanya terlihat tutup dan tidak berpenghuni. Kamis ( 12/09/2024 )
Kemudian, media menghubungi istri Kades Gunggung yang diduga menghandle pekerjaan P3-TGAI, namun belum juga mendapatkan keterangan, karena saat dihubungi tidak bisa ditemui dan berjanji akan memberi tahu lebih lanjut.
" Saya masih jemput anak di sekolahnya Mas, nanti akan saya kabari ya Mas," jawabnya istri Kades.
Program P3- TGAI merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memperhatikan kesinambungan mata pencaharian para petani, agar dapat nya bisa menghasilkan hasil tani yang berkualitas.
( Mul )
Tidak ada komentar:
Tulis komentar