Sabtu, 07 September 2024

Penindakan Dan Penegakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Tambak Diduga Tebang Pilih

 



Serang, WartaHukum.com - Penindakan dan penegakan bagi pelanggar lalu lintas yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Serang Kabupaten Serang diduga tebang pilih.


Dugaan tebang pilih penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh Satlantas Polres Serang Kabupaten terjadi di daerah Tambak, Kabupaten Serang tepatnya di depan Pos Polisi lalu lintas di pasar tambak, pasalnya penindakan penegakan terhadap pelanggar lalu lintas di Pos Polisi pasar tambak hanya berlaku bagi pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak berlaku bagi angkutan umum (Angkot)yang mangkal di jalan jembatan pasar tambak.


Angkutan umum (Angkot) yang mangkal di jalan jembatan pasar tambak diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh satlantas Polres Serang kabupaten dan terkesan tidak berani untuk menindak angkutan umum (Angkot) yang diduga melakukan pelanggaran dengan mangkal pada bukan tempatnya.


Menurut Pe'i pengguna jalan mengatakan, terganggu sih pak karena menghambat lalu lintas, saya setiap hari melintas jalan ini (Jakarta-Serang) dan memang setiap hari angkot tersebut mangkal di jembatan pasar tambak, pungkasnya, Sabtu (7/8).


" Angkot yang mangkal di jembatan tambak sering membuat macet, dan sangat menggangu," tutupnya.


Dari pantauan WartaHukum.com, Satlantas Polres Serang Kabupaten khususnya anggota yang berjaga di Pos Polisi Tambak hanya melakukan penindakan terhadap roda dua.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top