Serang, WartaHukum.com - Penyulingan minyak mentah ilegal, dikenal sebagai minyak cong, kini sudah marak dan peredarannya di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten Polda Banten. Produsen melakukan produksi minyak ilegal yang diolah menjadi BBM (Bahan Bakar Minyak) standar Pertamina.
Penyulingan minyak mentah ilegal alias minyak cong terjadi di Jl. Kopo-Maja, Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang diduga tidak memiliki perizinan resmi baik perizinan tentang pengolahan bahan bakar minyak maupun perizinan yang lainnya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pengelola ataupun pelaku penimbunan minyak cong atas nama Putra tidak merespon pertanyaan dari awak media.
Saat diminta tanggapannya Angga Apria aktivis Serang Timur mengenai adanya dugaan penyulingan dan penimbunan minyak cong mengatakan, pihak kepolisian baik dari polres Serang kabupaten atau Polda Banten harus bergerak cepat.
Pasalnya, negara telah dirugikan oleh ulah penyulingan ilegal minyak cong ini. Bahkan masyarakat atau konsumen yang tidak tahu juga terkena dampaknya.
“Yang dirugikan adalah negara, itu secara hukum. Bahkan masyarakat yang memakainya, terus perusahaan minyak (resmi) itu sendiri. Itu pasti rugi,” kata Angga, Selasa (10/9).
Menurutnya polisi tidak boleh terkesan melakukan pembiaran. Baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.
“Aparat penegak hukum harus segera menangkap. Karena ini bukan delik aduan, ini delik umum. Tanpa ada yang mengadu pun polisi harus bergerak,” terang Angga.
Lanjut Angga, ini juga bukan delik aduan, tapi delik umum. Artinya, dugaan tidak pidana yang merugikan orang lain, polisi bisa langsung mengusutnya, langsung menindaknya,” tutupnya.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar