Jakarta, WartaHukum.com - Ricky Edward Marpaung mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk berkonsultasi mengenai kasus pengeroyokan dan pencurian yang sedang dialaminya. Pada bulan oktober 2023, korban mempunyai satu unit mobil Toyota fortuner dan telah membayarkan cicilan BPKB mobil tersebut selama 2 tahun. Pada tanggal 7 oktober 2023, Mita Sari yang merupakan pekerja pertamina bagian internal komunikasi dan sekaligus mantan isteri korban meminta kepada korban untuk memberikan mobil tersebut kepada Dia. Kemudian, korban menyetujui untuk memberikan mobil tersebut kepada Mita Sari dengan syarat membayar kredit yang telah dibayarkan oleh korban selama 2 tahun namun Mita Sari tidak terima akan persyaratan tersebut dan langsung menutup telepon dari korban.
Satu bulan kemudian pada tanggal 18 November 2023 tepatnya jam 14:30, Sdri Mita Sari diduga memerintahkan sembilan orang untuk melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban di depan rumahnya. Tiga di antara sembilan orang tersebut diduga merupakan oknum polisi. Sebelum melakukan tindakan pengeroyokan tersebut, kesembilan orang tersebut terlebih dulu mengintai korban.
Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 14:30, ketika korban sedang menggembok pintu pagar rumahnya secara tiba-tiba 6 dari 9 orang tersebut berpapasan dengan korban dan langsung menyerangnya tanpa basa-basi. Bahkan korban sempat menunjuk dan bertanya kepada para pelaku “kalian darimana?”. Para pelaku mengatakan bahwasannya mereka adalah polisi dan sempat melontarkan umpatan terhadap korban.
Korban juga mengaku bahwasannya dicekik, dipukul dan dicakar oleh para pelaku. Korban sempat berusaha melakukan upaya perlawanan namun tidak berhasil dikarenakan jumlah pelaku yang terlalu banyak. Sesaat setelah itu, korban ditarik dan didorong keluar dari mobilnya. Kemudian oleh para pelaku mobil korban dibawa kabur. Korban sempat meminta tolong kepada warga sekitar namun hal tersebut juga tidak berhasil.
Korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor polisi : TBL/B/2629/XI/2023/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA mengenai pengeroyokan serta juga melaporkan pencurian yang ia alami kepada Polres Tangerang Selatan.
Sesaat setelah membuat laporan, korban kemudian divisum dan dirawat inap di rumah sakit. Namun hampir setahun setelah laporan polisi yang telah korban buat sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan juga belum ada penahanan oleh pihak kepolisian Tangerang Selatan. Bahkan korban mengaku diancam oleh oknum pensiunan jendral saat dipanggil oleh penyidik polres Tangerang selatan. Sesaat mendapatkan pengancaman tersebut, korban langsung melaporkan oknum pensiunan jendral tersebut kepada Mabes Polri dan Kadiv Propam namun tidak mendapatkan tanggapan apapun.
Harapan dari korban sendiri adalah meminta kepada Bapak Listyo Sigit selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dan memberikan titik terang dalam kasus korban serta kepada Kadiv Propam untuk mengupas menuntaskan laporan korban agar tidak adanya intervensi dari pihak manapun ujar korban
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4980-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar