Minggu, 29 September 2024

Suap-menyuap Demi Melancarkan Aktivitas Galian C, Diduga Oknum RT, RW,BPD Desa Undar Andir Terima Uang




Serang, WartaHukum.com - Rencana akan adanya aktivitas galian c di Kampung Pasir Binong, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berbagai macam cara dilakukan oleh investor untuk melancarkan kegiatan aktivitas galian c.


Rencana akan adanya aktivitas galian c di Kampung Pasir Binong, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan telah di musyawarahkan di kantor desa Undar Andir pada hari Sabtu 28 September 2024 dan dihadiri oleh Ketua RT/RW Kampung Pasir Binong, Camat Kragilan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Undar Andir, BPD Desa Undar Andir, mantan RW Kampung Pasir Binong, dan juga investor.


Menurut Subali Ketua BPD Desa Undar Andir mengatakan, musyawarah di kantor Desa Undar Andir dihadiri oleh RT/RW Kampung Pasir Binong dan juga tokoh masyarakat Kampung Pasir Binong, kata Subali, Sabtu (29/9) malam.


" Pengakuan investor rencananya itu bukan galian c tapi pemerataan tanah di blok 007 atau di Kampung Pasir Binong yang nantinya akan dibangun perumahan real estate yang akan digarap oleh Pak Ardiyanto sebagai pihak investor, masih banyak tahapan bukan hanya sekali saja musyawarahnya," ujar Subali.


Ditanya mengenai, apakah pada saat musyawarah di kantor Desa Undar Andir RT dan RW kampung Pasir Binong diberikan pundi-pundi rupiah, Subali menjawab," iya benar mereka diberikan sejumlah amplop termasuk saya oleh pihak investor (Ardiyanto)," kata Subali.


Perlu untuk diketahui bahwa SPPT di blok 007 diduga telah berubah nama menjadi nama perorangan dan diduga di blok 007 ada SPPT dengan nama perangkat Desa Undar Andir, perubahan SPPT diduga dibuat mundur pada tahun 2018.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top