Senin, 21 Oktober 2024

Alami Kerugian Hampir 2,7 Miliar, Kuasa Hukum LX Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Dirut PT Smardjaya




Jakarta, WartaHukum.com - Kapolda Metro Jaya Jaya Irjen Karyoto diminta untuk segera menangkap Direktur Utama PT Smardjaya, Siti Marlina Br Lubish karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp 2,7 miliar.


“Kami berharap Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menangkap pelaku karena jelas-jelas ini kasus penipuan,” kata David Salim sebagai Perwakilan dari korban bernama LX yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) di Polda Metro, Selasa (15/10).


David Salim menuturkan bahwa LX berharap kasus penipuan tersebut ada kepastian hukum dari Dirreskrimsus. Sebab, kasus tersebut sudah memakan waktu hampir empat tahun tak ada kepastian hukum dari penyidik Dirreskrimsus.


“LX berharap selama tiga tahun enam bulan ini ada kepastian hukum, sebagai Warga Negara Asing dia tidak memahami aturan-aturan birokrasi di Indonesia, maka dari itu dia meminta saya untuk mewakili,” tuturnya.


Di tempat yang sama, wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara, Ahmad Muhammad, selaku kuasa hukum korban meminta Irjen Karyoto memberikan antesi terhadap kasus tersebut.


Dia mengatakan, kasus yang teregister dengan LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ itu sudah tiga tahun tak ada progres penanganan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


“Kami berharap Bapak Kapolda Metro untuk memperhatikan kasus penipuan yang menjadi korban klien kami,” ujarnya.


Ahmad menjelaskan bahwa kasus penipuan tersebut berawal dari pengadaan video tron disejumlah lokasi yang ada di Jakarta, salah satunya di kawasan Monumen Nasional (Monas).


Dia menjelaskan pengadaan proyek tersebut dimenangkan PT Smart Jaya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.


“Kemudian petinggi dari PT Smart Jaya mendatangi klien kami dari luar negeri yaitu LX dengan memberikan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan.


Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2.7 miliar untuk proyek ini,” ujarnya.


Namun, seiring berjalannya waktu, success fee tersebut tak kunjung ada. Hingga akhirnya korban melalui dirinya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.


“Pengusaha LX diberi janji success fee atas kemenangan proyek tersebut. Singkat cerita, proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan. Tapi tidak ada,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, bahwa kedatangannya hari ini ke Polda Metro untuk mendampingi pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.


“Hari ini kita mendampingi saksi karena akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, untuk materi pemeriksaannya kita tidak tau karena tadi kita menunggu di luar gedung,” tuturnya.


Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 


LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top