Jumat, 18 Oktober 2024

Busyet...!!! Polres Lebak Diduga Bebaskan Pengedar atau Penjual Obat Tramadol dan Hexymer

 




Lebak, WartaHukum.com - Pengedar atau penjual obat keras jenis tramadol dan hexymer di Kabupaten Lebak Provinsi Banten bisa melenggang bebas dari jeratan hukum, pasalnya pengedar atau penjual obat jenis tramadol dan hexymer tidak diproses secara hukum oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten melainkan dibawa ke panti rehabilitasi.


Dugaan tidak memproses pengedar atau penjual obat tramadol dan hexymer secara proses hukum diduga adanya indikasi permainan uang yang diduga dilakukan oleh para bandar-bandar obat tramadol dan hexymer.


Menurut informasi yang didapat redaksi WartaHukum.com dari narasumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan, yang menitipkan ke polsek malimping mahasiswa dan masyarakat malimping tanggal 15 Oktober pukul 19.00 WIB dan di jemput oleh pihak polres lebak, pungkasnya, Kamis (17/10) malam.


" Penjual atau penjaga toko nya yang di bawa itu orang Aceh, diduga anak buah Aldi," ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan pihak Satresnarkoba Polres Lebak belum memberikan tanggapan, Kasat Narkoba Polres Lebak dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp dan juga pesan WhatsApp tidak merespon, terkesan acuh tak acuh.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top