Sabtu, 26 Oktober 2024

IJW Desak Penyidik Polda Metro Jaya Jemput Paksa HCB




Jakarta, WartaHukum.com - Indonesian Journalist Watch (IJW) desak Penyidik Polda Metro Jaya menangkap paksa Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun yang dua kali mangkir dari panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Hendry dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas dugaan penggelapan dana sponsor ship UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.1,7 Miliar.


Pemanggilan terhadap Hendry Bangun dilakukan atas laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana Rp.1,7 miliar. Selain itu, Hendry Bangun juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tetapi tindak lanjutnya tidak jelas hingga saat ini.


“Jika HCB selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya Penyidik Polda Metro, jemput paksa dan tangkap. Karena selain melecehkan hukum dan institusi Kepolisian, juga membuat malu Korps Wartawan yang seharusnya patuh pada hukum,” Tegas Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH Kepada media di Jakarta.


Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, alasan sedang melaksanakan kegiatan UKW di PWI Jaya, merupakan sesuatu yang dibuat-buat. Karena Dewan Pers telah menganut PWI Tidak Boleh Lagi Melaksanakan UKW untuk sementara ini.


“Jadi jika HCB mangkir sampai tiga kali, IJW mendesak Polda Metro, menangkap dan memanggil paksa. Jangan karena disebut-sebut HCB di-back up oknum kepolisian juga merasa tidak bisa terpengaruh hukum. IJW akan terus awasi,” Tegasnya Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA


Dari pihak penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya menyampaikan informasi, kasus pelaporan atas dugaan penggelapan dana UKW merupakan tahap penyelidikan. Sejumlah Saksi telah dimintai keterangan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan sudah ada 8 orang staf PWI Pusat yang dimintai keterangan, termasuk mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah yang didampingi kuasa hukumnya, HMU. Kurniadi. Sedangkan terlapor HCB tidak hadir atau mangkir.


Menurut Jusuf Rizal, tanpa mendahului izin penyidik, seharusnya kasus ini sudah memenuhi unsur penggelapan dana atau menguasai dana tanpa hak.


Sejumlah alat bukti sudah ada, antara rekaman lain, mengeluarkan dana dengan kwitansi tanda terima bohong, menyebut adanya dana cashback ke Forum Humas BUMN, pengembalian sejumlah dana, dll. Belum lagi hasil audit yang bisa saja sudah direkayasa.


Dikatakan HCB dan tiga orang pengurus lain yang terlibat, Sayid Iskandarsyah (Eks Sekjen), M,Ihsan (Eks Wabendum) dan Syarif Hidayatullah (Eks Dorektir UMKM) dapat dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam gaji, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp.1,77 miliar.


“Itu semua termasuk pelanggaran hukum maupun etika yang membuat Dewan Kehormatan PWI memecatnya. Kita lihat bagaimana kinerja penyidik Polda Metro. Apakah profesional atau masuk angin,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top